Uang Tunai Disimpan di Rumah Berisiko Rusak, Ini Syarat Uang Bisa Ditukar

Image title
2 September 2026, 10:26
uang, uang rusak, cara menukar uang rusak, Bank Indonesia
ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.
Seorang warga menunjukkan uang rusak yang akan ditukarkan dalam kegiatan Ekspedisi Rupiah Karimunjawa di wilayah 3T (terluar, terdepan, terpencil) Jawa Tengah di Pulau Parang, Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Jumat (8/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kebiasaan menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumah masih dilakukan sebagian masyarakat, terutama dengan cara tradisional seperti menaruhnya di lemari pakaian atau di bawah kasur. Kebiasaan tersebut memiliki risiko, mulai dari uang hilang hingga rusak akibat musibah seperti kebakaran.

Misalnya saja kasus yang dialami lansia di Kabupaten Jembrana, Bali, menjadi salah satu contohnya. I Ketut Sorker (75 tahun) dan Ni Kade Taman (74 tahun) kehilangan sebagian uang tunai yang disimpan di rumah setelah kediaman mereka mengalami kebakaran pada Kamis (27/8).

Keluarga memperkirakan total uang yang terbakar mencapai sekitar Rp 50 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 27 juta berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali untuk diperiksa dan ditukarkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, BI menyatakan uang senilai Rp 22,7 juta memenuhi ketentuan untuk ditukarkan. Nilai tersebut terdiri atas 184 lembar pecahan Rp 100.000 senilai Rp 18,4 juta dan 86 lembar pecahan Rp 50.000 senilai Rp 4,3 juta.

Sementara itu, terdapat 40 lembar pecahan Rp 100.000 dan 20 lembar pecahan Rp 50.000 yang ukuran fisiknya belum memenuhi persyaratan. Uang tersebut akan dikirimkan ke Departemen Pengelolaan Uang BI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Syarat Uang Rusak Bisa Ditukar

Bank Indonesia (BI) menyatakan uang rupiah rusak atau cacat dapat ditukarkan sepanjang tanda keaslian uang tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Syarat uang kertas rusak yang bisa ditukar:

  1. Fisik uang kertas lebih besar 2/3 dari ukuran asli.
  2. Ciri uang Rupiah masih bisa dikenali keasliannya.
  3. Masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
  4. Tidak merupakan satu kesatuan, namun kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama

Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Syarat uang logam rusak yang bisa ditukar:

  1. Fisik vang Rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya.
  2. Ciri uang logam Rupiah masih bisa dikenali keasliannya.

Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Uang Terbakar Tetap Bisa Diganti

Khusus uang rupiah yang rusak atau cacat sebagian karena terbakar, BI dapat memberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama sepanjang berdasarkan penelitian BI uang tersebut masih dapat dikenali keasliannya.

Dalam kondisi tertentu, BI juga dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar untuk menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian setempat.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua uang rusak otomatis dapat diganti. BI tidak memberikan penggantian apabila berdasarkan pertimbangan BI kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...