Gugatan PKPU Mengancam Penyelesaian Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa

Image title
14 Januari 2021, 14:10
asuransi, pkpu jiwasraya, asuransi jiwasraya, jiwasraya, kresna life, gagal bayar asuransi, ifg life, asuransi bumn, bumn, pkpu, gugatan kepailitan, pailit
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Di tengah masalah yang dialami asuransi jiwa nasional terkait gagal bayar nasabahnya, dua asuransi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) malah terkena gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Hal ini dinilai bisa menimbulkan ketidakpastian dalam penyelesaian kasus kedua asuransi ini. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap PT Asuransi Jiwasraya, Rabu (13/1). Putusan ini dinilai membawa ketidakpastian untuk program restrukturisasi yang tengah dijalankan oleh Jiwasraya.

"Akan menimbulkan ketidakpastian pada program restrukturisasi yang sedang berlangsung dengan tekanan waktu selama 45 hari mendatang," kata pengamat asuransi Irvan Rahardjo dalam keterangannya, Rabu (13/1).

Menurut Irvan, keputusan ini juga bakal menimbulkan preseden baru bagi sejumlah nasabah yang menolak tawaran restrukturisasi yang diajukan Jiwasraya. Pasalnya, Jiwasraya tengah menawarkan program restrukturisasi bagi nasabah ritel dan korporasi yang mengalami gagal bayar sejak 2018.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Pusat, perkara ini diajukan oleh pemohon Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya dengan kuasa hukum pemohon adalah Aliyas Ismail. Perkara ini didaftarkan pada Rabu (13/1) dengan nomor perkara 34/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitum dijelaskan, PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan PKPU dari kedua pemohon untuk seluruhnya. Sehingga, menyatakan termohon Jiwasraya dalam PKPU sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.

Terkait hal ini, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko memastikan program restrukturisasi nasabah masih tetap berjalan meski ada gugatan PKPU. Bahkan, program ini berjalan semakin cepat untuk nasabah korporasi.

"Untuk (nasabah) retail di fase registrasi ini pun sudah mulai ada yang close dealBancassurance sudah mulai banyak yang close. Terlepas ada beberapa yang masih keberatan, yang menyampaikan persetujuan semakin banyak," ujarnya kepada Katadata.co.id, Kamis (14/1).

Jiwasraya telah menyiapkan tiga produk baru dalam rangka program restrukturisasi untuk menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya. Direktur Teknik Jiwasraya Angger P Yuwono mengatakan produk lama asuransinya akan diganti dengan produk baru, setelah pemegang polis menyetujui program restrukturisasi.

Ketiga produk baru Jiwasraya yang bernama Tata Masa Depan (Tampan), Manfaat Bertahap (Mantap), dan Pendanaan Hari Tua (PHT). "Ini berlaku untuk semua produk mulai dari produk JS Saving Plan, hingga produk Dwiguna atau Endowment di kategori retail dan korporasi," kata Angger dalam keterangan resminya, Kamis (3/12).

Angger menjelaskan penerbitan tiga produk ini untuk meminimalisasi kerugian yang akan dialami pemegang polis dan keuangan negara. Minimalisasi kerugian perlu dilakukan sebagai ekses dari tingginya pemberiaan manfaat dari produk-produk lama Jiwasraya.

Selain itu, keberadaan tiga produk baru tersebut juga diyakini akan menjamin keberlangsungan manfaat yang diterima pemegang polis. Setelah polis-polis Jiwasraya direstrukturisasi, kemudian dipindahkan ke perusahaan asuransi baru yaitu IFG Life.

Serupa dengan Kasus Kresna Life

Irvan Rahardjo menilai pengajuan PKPU Jiwasraya ini dipicu oleh kasus serupa. Pada pertengahan Desember 2020, PN Jakarta Pusat juga memutuskan PKPU pada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang mengalami gagal bayar polis.

Saat itu, nasabah Kresna Life malah keberatan dengan status tersebut karena membuat Kresna Life yang tengah melakukan pembayaran polis, menjadi berhenti. Nasabah Kresna Life menilai, putusan sela tersebut cacat hukum karena seharusnya yang berhak mengajukan PKPU adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam pasal 50 UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

Meski begitu, Irvan menilai pemohon menggunakan celah atau kekosongan hukum untuk mengajukan PKPU. Celah hukum terdapat pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kepailitan menurut UU 37 Tahun 2004 tersebut diajukan oleh minimal 2 orang kreditur yang salah satu di antaranya telah jatuh tempo. Kepailitan ini hanya dapat diajukan lembaga yang berwenang, dalam hal ini OJK, seperti terdapat pada pasal 223 undang-undang tersebut.

"Tetapi yang diajukan oleh pemohon bukan kepailitan, melainkan PKPU yang tidak membutuhkan izin OJK," kata Irvan menjelaskan.

Hal yang sama juga terdapat pada Undang-Undang 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Dalam Pasal 50, disebutkan pemailitan harus diajukan oleh OJK, tetapi tidak berlaku untuk PKPU.

Alvin Lim, Kuasa Hukum nasabah Kresna dari LQ Indonesia menilai putusan sela PKPU Kresna Life yang digelar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat cacat hukum. Alasannya, pihak pemohon yakni Lukman Wibowo tidak memiliki legal standing yang sah.

"Seharusnya yang berhak mengajukan PKPU adalah OJK sebagaimana diatur dalam pasal 50 UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian," kata Alvin dalam keterangan yang diterima Katadata.co.id, Rabu (16/12).

Menurutnya, Manajemen Kresna Life tidak menunjukan itikad yang baik dalam menyelesaikan masalah gagal bayar kepada nasabah. Ia pun melihat upaya PKPU ini merupakan taktik manajemen Kresna Life untuk mengulur waktu pembayaran dan menghindari proses hukum pidana yang sedang berjalan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...