Bebas Pajak Dividen, Emiten Sandi Uno hingga BUMN Bisa Dulang Untung
Pemerintah menetapkan dividen sebagai salah satu objek yang dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh), sehingga keuntungan pemegang saham ini tidak lagi dipungut pajak. Ada beberapa emiten yang bakal mendulang keuntungan dari pembebasan pajak, di antaranya emiten milik Sandiaga Uno, Astra dan BUMN.
Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama mengatakan emiten yang memiliki portofolio investasi tentunya mendapat keuntungan dari kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 ini tersebut.
"Tujuan besarnya agar pendapatan yang diterima dapat di re-investasikan, sehingga diharapkan dapat membantu pelaku usaha dalam berekspansi," kata Okie kepada Katadata.co.id, Rabu (3/3).
Aturan ini positif dengan asumsi penyertaan modal ke anak usaha dari dividen menjadi tanpa pajak. "Sehingga, emiten yang sebagai holding dinilai memiliki dampak positif terhadap kebijakan tersebut," katanya menambahkan.
Menurut Okie, beberapa emiten yang diuntungkan dengan kebijakan ini di antaranya PT Astra International Tbk (ASII), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), dan PT Kalbe Farma Tbk (KLBF). Keuntungan juga bakal didapatkan oleh emiten BUMN bidang konstruksi seperti PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT PP Tbk (PTPP), dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI).
Okie pun merekomendasikan untuk bisa melakukan pembelian terhadap emiten-emiten tersebut dengan target harga berbeda. Untuk INDF dia merekomendasikan target harga Rp 6.675 per saham, KLBF Rp 1.675 per saham, dan WSKT Rp 1.635 per saham.
Kemudian, untuk WIKA direkomendasikan beli dengan target harga Rp 2.080 per saham, PTPP dengan target Rp 1.825 per saham, ADHI dengan target Rp 1.560 per saham, dan ASII dengan target Rp 6.250 per saham.
Analis Kiwoom Sekuritas Sukarno Alatas menilai, emiten lain yang bisa diuntungkan dengan relaksasi pajak dividen pemerintah adalah PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG). "Karena bisnis utamanya dalam hal investasi," katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (3/3).
Dia pun merekomendasikan investor membeli atau trading buy pada saham SRTG. Menurutnya, selain mendapat keuntungan dari kebijakan dividen ini, secara valuasi, emiten ini sudah cukup rendah, sehingga masih menarik untuk dikoleksi.
Emiten milik pebisnis yang saat ini menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno ini melakukan investasi pada banyak perusahaan. Portofolio investasi saham Saratoga terdiri dari tiga segmen utama, yaitu infrastruktur, sumber daya alam, dan produk konsumen.
Hingga triwulan III 2020, laba bersih Saratoga turun 82,9% menjadi Rp 7 triliun. salah satu penyebabnya karena penghasilan dari pembagian dividen, bunga, dan investasi perseroan menyusut 60,34%.
Perusahaan hanya mendapatkan keuntungan dari pos tersebut sebesar Rp 658,99 miliar, turun drastis dibandingkan periode sama tahun lalu Rp 1,66 triliun.
Akibat adanya kebijakan tersebut, saham Saratoga pun pada perdagangan hari ini bergerak naik. Hingga pukul 13.12 WIB, saham ini bergerak naik 1,77% menjadi Rp 5.750 per saham. Saham lainnya, seperti Astra pun menguat 1,35% menjadi Rp 5.650 per saham dan Indofood juga naik 0,4% menjadi Rp 6.300 per saham.
Keputusan penghapusan pajak dividen ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam peraturan tersebut, dividen masuk sebagai salah satu objek yang menjadi pengecualian PPh. Dividen itu yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang diterima oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.