Damai Kasus Harga Bahan Bakar, Garuda Bayar Denda ke KPPU Australia
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) sepakat berdamai terkait kasus penetapan harga biaya bahan bakar atau fuel surcharge kargo. Sebagai konsekuensi, Garuda harus membayar AUS$ 19 juta atau setara Rp 214,13 miliar (kurs: Rp 11.270 per AUD).
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Prasetio menjelaskan, perseroan mencabut banding yang telah diajukan sekaligus membayar denda secara bertahap selama 5 tahun dimulai pada Desember 2021.
"Garuda akan membayar denda sebesar AUS$ 19 juta disertai biaya perkara ACCC," kata Prasetio dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (20/4).
Perkara hukum antara Garuda bersama 15 maskapai lain terhadap Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Negeri Kanguru ini diketahui terkait dengan penetapan fuel surcharge kargo. Pada 2014, Pengadilan Federal New South Wales, Australia, awalnya telah membuat keputusan bahwa Garuda dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Kemudian atas Putusan Federal New South Wales ini, ACCC mengajukan banding dan kasasi ke High Court, Australia. Akhirnya, Garuda dinyatakan bersalah melakukan penetapan harga Fuel Surcharge pada 2017. Saat itu penentuan jumlah denda yang akan dikenakan kepada Garuda dikembalikan kepada Pengadilan Federal New South Wales.
Pada 2019, Pengadilan Federal New South Wales menjatuhkan putusan denda dengan menghukum Garuda untuk membayar sebesar US$ 19 juta disertai biaya perkara ACCC.
Semula, Garuda mengajukan banding atas putusan denda tersebut. Tetapi akhirnya urung seiring putusan Pengadilan Federal New South Wales yang pada 15 April 2021 ini telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian antara Garuda dengan ACCC.