Sengketa Saham Hotel Sari Pacific Antara Sarinah-Parna Berakhir Damai
Sengketa hukum antara PT Sarinah (Persero) dan PT Parna Raya terkait kepemilikan saham PT Sariarthamas Hotel International (SHI), pengelola Hotel Sari Pacific, yang berlangsung sejak 2007 akhirnya selesai dengan jalur damai.
Kedua pihak mengakhiri sengketa dan upaya hukum yang dijalankan sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Perdata, Putusan Perdata Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Putusan Tata Usaha Negara mengenai komposisi kepemilikan saham Sarinah dan Parna Raya di dalam perusahaan.
Berdasarkan perjanjian damai, Sarinah dan Parna Raya sepakat untuk saling memiliki 3.750 saham atau setara dengan 50%-50% saham Sari Arthamas. Kedua pihak juga sepakat bahwa kewajiban inbreng Sarinah berupa penyerahan tanah kepada Perusahaan seluas 2.280 m2 akan dikesampingkan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung keputusan perdamaian kedua pihak karena kondisi ini membantu kemajuan PT Sarinah di masa mendatang
“Saya ingin semua persoalan yang ada di BUMN bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Ini bentuk komitmen Kementerian BUMN untuk membangun ekosistem yang sehat antara BUMN dengan swasta. Kerja sama antara Sarinah dan Parna Raya telah terjalin sejak 2007, tentu kita berharap pengelolaan Hotel Saripan Pacific dapat ditingkatkan secara profesional,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, Rabu (4/5).
Selanjutnya, berdasarkan perjanjian, kedua pihak juga setuju untuk memberikan hak pengelolaan dan pengoperasioan Hotel kepada PT Parna Jaya selama 15 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian berlangsung.
“Sebagai salah satu hotel legendaris di pusat Jakarta yang mulai beroperasi sejak 1976, Hotel Sari Pacific memiliki potensi besar dengan perpaduan antara fasilitas terbaik dan lokasi yang strategis,” ujar Erick.
Berdasarkan kronologinya, bermula dari Sarinah masuk sebagai pemegang saham SHI, yang dahulu bernama PT Sarinitokyu Hotel Corporation. Hal itu disepakati berdasarkan perjanjian kerja sama join venture yang dituangkan dalam kesepakatan dasar (basic agreement) pada 30 September 1970.
Dalam perkembangannya, Parna Raya turut bergabung sebagai pemegang saham SHI bersama PT Sarinah pada 2007. Hal itu dilakukan dengan cara mengambil alih saham milik PT. Konsultasi Pembangunan Semesata, Tokyo Corporation dan saham Sojitz Corporation.
PT Sarinah dan PT Parna Raya kemudian membuat perjanjian kerja sama pada 25 Juli 2007 silam yang kemudian menimbulkan pemasalahan.