Pan Brothers Sedang Ajukan Skema Restrukturisasi Utang Valas Jumbo
PT Pan Brothers Tbk (PBRX) memperoleh moratorium dari Pengadilan Tinggi Singapura atas beban utang yang totalnya mencapai US$ 309,6 juta atau setara Rp 4,36 triliun (kurs =Rp 14.134).
Berdasarkan penjelasan manajemen Pan Brothers kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), utang tersebut berupa pinjaman sindikasi dengan limit US$ 138,5 juta atau setara Rp 1,95 triliun dan obligasi US$ 171,1 juta atau setara Rp 2,41 triliun.
"Saat ini Pan Brothers sedang mengajukan scheme of arrangement (skema kesepakatan) dengan para kreditur sindikasi untuk mendukung usulan restrukturisasi, yakni berupa perpanjangan fasilitas pinjaman sindikasi," ujar Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono dalam keterangan tertulis pada Keterbukaan Informasi, Senin (14/6).
Skema perpanjangan fasilitas pinjaman juga diajukan untuk kepada kreditur obligasi, meski jatuh temponya masih 26 Januari 2022. Menurut dia, perusahaan tekstil itu juga perlu melakukan negosiasi perpanjangan pembayaran utang kepada pemegang obligasi karena surat utang akan jatuh tempo dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Dia mengatakan, pengajuan permohonan moratorium di Pengadilan Tinggi Singapura dilakukan untuk melindungi perusahaan dan anak usaha dari kemungkinan adanya tuntutan lain. Dengan begitu, perseroan bisa lebih fokus menyelesaikan proses restrukturisasi.
"Sejauh ini, Pan Brothers belum mendapatkan gugatan lain semacam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan pailit dari pihak-pihak kreditur di Singapura," kata manajemen Pan Brothers dalam keterbukaan informasi, Senin (14/6).
Di dalam negeri, salah satu kreditur, PT Maybank Indonesia Tbk, mengajukan gugatan PKPU terhadap Pan Brothers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PKPU diajukan atas jumlah utang akibat fasilitas bilateral senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta. Nilai bunga utang tercatat Rp 446,49 ribu dan US$ 24.180.
“Pan Brothers tetap memenuhi kewajiban membayar bunga,” kata manajemen Pan Brothers dalam keterbukaan informasi 3 Juni 2021.
Dalam surat keterbukaan informasi, Senin (7/6), manajemen Pan Brothers menjelaskan, perusahaan dan anak perusahaannya memperoleh moratorium hingga batas waktu 1 Juli mendatang. Selama masa waktu tersebut, Pengadilan Tinggi Singapura memberikan sejumlah perintah, antara lain tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers. Selain itu, tidak ada kurator atau pengurus yang ditunjuk atas properti atau usaha perusahaan tersebut.
Lalu, tidak ada proses hukum yang akan dimulai atau dilanjutkan terhadap Pan Brothers. Demikian juga tidak ada permulaan, kelanjutan atau pengadaan eksekusi, tekanan, atau proses hukum lainnya terhadap properti Pan Brothers.
Tidak ada langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan jaminan atas properti Pan Brothers atau untuk mengambil kembali barang-barang yang dipegang oleh Pan Brothers berdasarkan perjanjian sewa barang, sewa beli perjanjian, atau perjanjian retensi hak.
Pan Brothers dan anak usaha juga mendapatkan penegakan hak masuk kembali atau perampasan di bawah sewa apapun sehubungan dengan setiap tempat yang ditempati oleh Pan Brothers. Berbagai ketentuan itu berlaku terhadap setiap orang di Singapura, baik tindakan itu dilakukan di Singapura atau di tempat lain.