Seteru Berlanjut, Maybank Kembali Gugat Pailit Pan Brothers

Image title
5 Agustus 2021, 18:09
PT Bank Maybank Indonesia Tbk kembali menggugat PT Pan Brothers Tbk (PBRX) ke ranah hukum.
Katadata
Ilustrasi Pabrik konveksi.

PT Bank Maybank Indonesia Tbk kembali menggugat PT Pan Brothers Tbk (PBRX) ke ranah hukum. Setelah pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditolak, kali ini perusahaan mengajukan permohonan pailit terhadap ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Maybank mengajukan gugatan PKPU dengan jumlah utang yang timbul akibat fasilitas bilateral senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta. Sedangkan, nilai bunga utang sebesar Rp 446,49 ribu dan US$ 24.180. Namun, pada akhir Juli lalu, Pengadilan Tinggi Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan tersebut. 

Menanggapi gugatan hukum dari Maybank untuk kedua kalinya, manajemen Pan Brothers menyampaikan akan melakukan segala daya untuk menantang dan menyelesaikan permohonan kepailitan tersebut.

"Kami berupaya membela hak-hak semua pemangku kepentingan, termasuk sebagian besar kreditur yang telah mendukung kami selama proses restrukturisasi," kata Direksi Pan Brothers melalui keterbukaan informasi, Kamis (5/8).

Pan Brothers telah berkomunikasi secara intensif dengan pemberi pinjaman sindikasi dan bilateral terkait rencana perubahan persyaratan utang dalam program restrukturisasi. Terlepas dari tindakan yang dilakukan oleh Maybank, pemberi pinjaman mayoritas telah menyetujui persyaratan yang diajukan dan sedang dalam proses persetujuan kredit.

Pada akhir Juli lalu, Pengadilan Tinggi Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Maybank. Pertimbangannya karena putusan moratorium Pengadilan Singapura mengabulkan moratorium selama 6 bulan hingga 28 Desember 2021.

Dengan mempertimbangkan putusan moratorium Singapura, majelis hakim menyatakan Maybank tidak memiliki acuan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU dalam perkara ini. Majelis Hakim juga ingin menghindari tumpang tindihnya 2 yurisdiksi hukum dalam penyelesaian perkara.

Direksi Pan Brothers mengaku, permohonan PKPU yang diajukan oleh Maybank telah menyita banyak waktu dan fokus perusahaan selama 2 bulan terakhir. Selain itu, menyebabkan tertundanya proses restrukturisasi.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...