Garuda Sepakat Restrukturisasi Polis Asuransi Jiwasraya
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sepakat terkait usulan restrukturisasi polis Jiwasraya. Maskapai nasional itu juga berencana mengalihkan pengelolaan program anuitas polis asuransi Jiwasraya dari perusahaan ke Dana Pensiun Garuda Indonesia (DPGA).
Berdasarkan dokumen keterbukaan informasi, kedua perusahaan menandatangani perjanjian kerja sama tentang pengelolaan program asuransi JS Pendanaan Hari Tua bagi karyawan Garuda pada 30 Agustus 2021. Sementara itu, perjanjian kerja sama tentang pengelolaan program asuransi JS Anuitas Prima bagi pensiunan Garuda diteken pada 31 Agustus 2021.
Menurut dokumen tersebut, total nilai tunai anuitas perhitungan Jiwasraya per 1 Mei 2021 sebesar Rp 612,06 miliar dari jumlah peserta sebanyak 2.816. Jumlah tersebut terdiri dari peserta yang mendapatkan pendanaan hari tua (PHT) sebanyak 1.642 dengan nilai tunai Rp 514,86 miliar.
Lebih lanjut, peserta yang mendapatkan program pensiun janda/duda (PJD) sebanyak 1.166 peserta dengan nilai tunai mencapai Rp 96,79 miliar. Terakhir, peserta dengan status penerima pensiun yatim piatu (PYTM) sebanyak 8 peserta dengan nilai tunai Rp 401,33 juta.
Sementara itu, untuk total nilai tebus dari program Pendanaan Hari Tua (PHT) sebesar Rp 143,42 miliar yang terdiri dari peserta per 1 Mei 2021 sebanyak 4.115. Secara rinci, jumlah peserta yang aktif sebanyak 2.340 orang dengan uang asuransi awal Rp 107,54 miliar, sementara nilai tebusnya Rp 74,4 miliar.
Lalu, nilai yang sudah dibayar jumlah pesertanya sebanyak 162 orang dengan nilai asuransi awal Rp 8,92 miliar sementara nilai tebusnya Rp 7,61 miliar. Sedangkan nilai belum dibayar sebanyak 776 peserta dengan uang asuransi awal Rp 32,19 miliar dan nilai tebus Rp 26,81 miliar. Terakhir, peserta nilai outstanding jumlahnya 837 dengan nilai tebus Rp 34,58 miliar.
Manajemen Garuda Indonesia setuju untuk ikut program restrukturisasi dan pengalihan pengelolaan program anuitas setelah melakukan sejumlah pertimbangan. Bila polis tidak direstrukturisasi, maka akan terjadi keadaan default pembayaran manfaat oleh Jiwasraya yang tidak hanya untuk Tunjangan Hari Tua tetapi anuitas untuk ke depannya.
"Hal ini merupakan kondisi financial distress, dimana Garuda memahami bahwa jenis aset yang dimiliki Jiwasraya terdiri atas aset-aset yang tidak siap pakai untuk mendukung pembayaran klaim," kata manajemen Garuda dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (1/9).
Dari sisi waktu dan jumlah yang akan diterima, dapat diestimasikan tidak menutupi besarnya manfaat yang harus diterima berdasarkan kesepakatan awal. Secara legal apabila default terjadi, kondisi yang ada nantinya akan menggiring Jiwasraya melakukan likuidasi untuk penyelesaian liabilitas.
"Dimana dana tersebut akan cair dengan menunggu proses likuidasi yang mungkin memakan waktu cukup lama," kata manajemen.
Garuda menunjuk aktuaris independen untuk mengkaji usulan Jiwasraya dan sudah mendapatkan opini wajar. Opini diberikan atas ruang lingkup atas nilai tunai dari polis lama yang dibatalkan dan jumlah top up untuk mendapatkan manfaat yang sama seperti diperjanjikan sebelumnya. Baik untuk peserta aktif dan pensiun per tanggal penentuan yang disepakati bersama.
"Atas opini tersebut diharapkan, manajemen Garuda memperoleh keyakinan besaran nilai tunai adalah fair sesuai dengan skema pembatalan polis pada umumnya dan usulan skema telah sesuai dengan besaran manfaat yang fair baik bagi Jiwasraya maupun Perseroan," kata manajemen Garuda.