Erick Thohir Segera Bubarkan Iglas dan KKA, Lima BUMN Menanti Giliran
Kementerian BUMN tengah mempercepat proses pembubaran PT Industri Gelas (Iglas) dan PT Kertas Kraft Aceh (KKA) dalam waktu dekat. Sehingga akan ada tujuh perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan di masa Menteri BUMN Erick Thohir.
"Pembubaran BUMN yang paling dekat yang akan kami kejar adalah pembubaran Iglas dan Kertas Kraft Aceh karena sudah lama berhenti beroperasi," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam bincang virtual bersama wartawan, Selasa (5/10).
Pembubaran secara resmi diperlukan untuk memberikan kepastian kepada semua karyawan masing-masing perusahaan. BUMN yang akan dibubarkan tersebut sebenarnya sudah berhenti beroperasi selama bertahun-tahun tapi tanpa langkah-langkah konkret.
Iglas tampaknya menjadi perusahaan pelat merah pertama yang dibubarkan oleh Erick Thohir. Arya mengatakan, Kementerian BUMN sudah menjalankan semua kewajiban pembayaran pesangon kepada karyawan Iglas. Saat ini masih dipertimbangkan mekanisme pembubaran, apakah melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Kertas Kraft Aceh yang sudah lama berhenti beroperasi, juga menjadi BUMN yang mungkin dibubarkan dalam waktu dekat. Perusahaan ini berhenti beroperasi karena bahan baku pembuatan kertas dimoratorium. Sehingga perusahaan tidak punya bahan baku dan harganya mahal untuk membuat kertas.
"Itulah yang membuat Kertas Kraft Aceh susah produksi kertas, bahan bakunya tidak ada. Ini kami kejar target secepatnya dibubarkan," kata Arya.
BUMN lain yang rencananya dibubarkan adalah PT Merpati Nusantara Airlines. Areya mengatakan sebenarnya dulu ada investor yang ingin masuk ke Merpati tapi batal. "Dari sisi karyawan, gaji dan yang lainnya sudah dibayar," kata Arya.
Merpati akan dibawa ke kepailitan oleh Kementerian BUMN sehingga prosesnya menunggu keputusan pengadilan. Kewajiban yang dimiliki pemegang saham akan dipenuhi sesuai dengan mekanisme dan keputusan pengadilan.
Erick Thohir juga berencana membubarkan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN) karena sudah tidak beroperasi. Arya mengatakan, dulu PANN didirikan sebagai perusahaan pembiayaan kapal, pesawat, dan lainnya. Tapi, saat ini PANN sudah tidak lagi berbisnis sesuai dengan intinya. PANN diketahui memiliki aset hotel.
"Aneh juga ya karena dulu bisnisnya bukan itu (perhotelan). Ini nanti juga akan dikaitkan dan dicari tahu secara cepat. Ini juga mereka mengarah ke kepailitan," kata Arya.
BUMN yang akan dibubarkan lainnya adalah PT Istaka Karya. Perusahaan ini memang masih beroperasi, tidak seperti yang BUMN lainnya yang ingin dibubarkan. Alasan utamanya karena Istaka Karya punya total utang yang lebih besar dibandingkan dengan asetnya. Sehingga, berdasarkan perhitungan Kementerian BUMN, Istaka Karya sudah tidak layak beroperasi lagi.
"Sudah kami hitung dan sudah tidak mungkin untuk dioperasikan. Yang ada nanti utang-utang-utang-utang dan terbelit," ujar Arya.
Arya mengatakan, karyawan Istaka Karya diberikan kesempatan untuk pindah ke BUMN karya lainnya karena sejumlah BUMN karya siap menampung. Sehingga karyawannya masih punya peluang untuk bekerja di BUMN terutama sektor konstruksi dan infrastruktur.
BUMN keenam yang rencananya dibubarkan adalah PT Industri Sandang Nusantara. Arya mengatakan, BUMN ini berhenti beroperasi sejalan dengan industri tekstil yang sedang tidak bagus, sehingga perusahaan sudah tidak menarik lagi. Perusahaan ini juga punya bisnis penyewaan tanah yang tidak ada hubungan dengan tekstil.
Masih ada satu BUMN lagi yang rencananya dibubarkan oleh Erick Thohir yaitu PT Kertas Leces. Meski begitu, Arya tidak menjelaskan lebih banyak soal proses pembubaran perusahaan pelat merah tersebut.
Erick Thohir sempat mengatakan, pembubaran BUMN yang tidak sehat ini punya tantangan tersendiri karena untuk menutup perusahaan pelat merah memerlukan waktu dan proses yang panjang. Restrukturisasi saja membutuhkan waktu sangat lama, antara 9 sampai 12 bulan.
Jokowi sebelumnya telah membubarkan tiga BUMN yakni PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Pertani (Persero), dan PT Perikanan Nusantara (Persero). Pembubaran tiga BUMN tersebut diatur dalam tiga Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP Nomor 97, 98, dan 99 Tahun 2021.
PT Bhanda Ghara Reksa akan dilebur ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) (Persero). Sedangkan PT Pertani dilebur ke dalam PT Sang Hyang Seri (Persero). Adapun PT Perinus akan digabungkan dengan PT Perikanan Indonesia (Persero).