Setelah Lolos Pailit, Garuda Kembali Digugat PKPU Perusahaan TI
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur, Selasa (26/10).
"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada Katadata.co.id, Selasa (26/10) malam.
Selain itu, Garuda juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.
Lebih lanjut, Garuda turut memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini.
Seperti diketahui, Mitra Buana Koorporindo mengajukan gugatan PKPU terhadap maskapai milik negara tersebut didaftarkan melalui nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Mitra Buana menjadi pemohon melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati.
Mengutip petitum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), MBK ingin pengadilan mengabulkan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap Garuda Indonesia. Penggugat juga berharap pengadilan ,enetapkan PKPU sementara terhadap Garuda Indonesia untuk paling lama 45 hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan.
"Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU termohon," demikian bunyi petitum.
Mitra Buana Koorporindo (MBK) merupakan salah satu perusahaan System Integrator (SI) berskala nasional yang menyediakan berbagai solusi teknologi informasi khusus untuk pelanggan bisnis inti.
Perusahaan menyediakan solusi atas berbagai kebutuhan infrastruktur, sistem informasi, keamanan TI, dan solusi manajemen untuk setiap perangkat terkait TI.
Pengajuan PKPU ini dilakukan setelah Garuda Indonesia terbebas dari status pailit, seiring Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada Kamis (21/10). Dalam hal ini, My Indo Airlines yang merupakan kreditur Garuda bertindak sebagai penggugat.
My Airlines merupakan maskapai penerbangan yang menyediakan jasa logistik udara, pengiriman barang kargo, dan layanan penumpang.
Jaringan kantor berada di Singapura, Jakarta, Batam, Balikpapan, Kuala Lumpur, Johor Bahru, Penang, Labuan, Brunei, Manila, Clark, Timur Tengah, dan beberapa tempat lain. My Airlines juga memiliki fasilitas gudang di seluruh negara di Asia Tenggara.