Restrukturisasi Utang Beres, Pan Brothers Jual Saham Baru Tahun Depan
PT Pan Brothers Tbk berencana menerbitkan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue pada 2022.
Direktur PBRX Fitri Ratnasari Hartono mengatakan emiten industri tekstil berkode PBRX ini juga akan menerbitkan Surat Utang Konversi pada 2022. Aksi korporasi itu sejalan dengan rancangan term sheet restrukturisasi perseroan.
Adapun, perseroan mengumumkan telah menyelesaikan term sheet restrukturisasi itu pada 15 November 2021 dan telah disetujui oleh para debitur.
"Perseroan tidak memiliki rencana melakukan tindakan korporasi dalam waktu 3 bulan mendatang. Namun dalam tahun 2022, sesuai dengan rancangan term sheet restrukturisasi, perseroan merencanakan menerbitkan HMETD dan Surat Utang Konversi," kata Fitri dalam keterbukaan informasi, Jumat (19/11).
PBRX telah meminta debitur untuk memperpanjang tenor pinjaman bilateral sindikasi dan pinjaman aktif hingga 2023 atau 2 tahun, sedangkan untuk pinjaman pasif bilateral diperpanjang menjadi 2024 atau 3 tahun.
Kondisi pasar tekstil internasional saat ini dinilai sangat terbuka lantaran ada pergeseran pesanan dari beberapa negara. Alhasil, Indonesia dinilai sebagai negara yang paling siap untuk menerima pergeseran permintaan itu.
Seperti diketahui, Maybank Indonesia menggugat pailit terhadap Pan Brothers setelah sebelumnya gugatan PKPU ke Pan Brothters juga ditolak majelis hakim pada 11 November 2021. Pertimbangan majelis hakim dalam menolak gugatan Maybank Indonesia kali ini adalah fakta yang diberikan pemohon tidak sederhana atau melanggar ketentuan formal Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Kepailitan.
Sebagai informasi, Pan Brothers melakukan pinjaman sindikasi senilai US$ 138,5 juta dan obligasi sebesar US$ 171,1 juta. Maybank Indonesia memiliki porsi kurang dari 4,5% dari total kredit sindikasi dan bilateral itu.
Pengadilan Tinggi Singapura telah memberikan moratorium pembayaran utang yang diterima Pan Brother sebagai obligasi dan kredit. Dengan kata lain, moratorium pembayaran utang yang diterima emiten industri tekstil itu mencapai US$ 309,6 juta.
Atas moratorium yang diberikan Pengadilan Tinggi Singapura, Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan pailit yang dilayangkan Maybank Indonesia per 11 November 2021. Majelis hakim memutuskan untuk menghukum Maybank untuk membayar biaya perkara yang timbul dari permohonan itu.
Secara total, PBRX telah mendapatkan dua moratorium pembayaran utang dengan total penundaan sekitar 7 bulan dari dua pengadilan. Pengadilan Tinggi Singapura memberikan moratorium pada Juni-Juli 2021, sedangkan PN Jakarta Pusat memberikan moratorium pada Juli-28 Desember 2021.
Vice CEO Pan Brothers Anne Patricia Sutanto optimistis dapat menyelesaikan seluruh restrukturisasi utang sebelum tenggat waktu moratorium itu.
"Pailit sudah ditolak, PBRX aman. Tinggal amicable restrukturisasi di Singapura [yang akan selesai akhir] tahun ini," ucap Anne kepada Katadata.