Berkomitmen Berantas Korupsi, bank bjb Peringati Hakordia 2021
Sebagai bentuk partisipasi serta dukungan perusahaan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, bank bjb menggelar rangkaian acara bertema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi”.
Acara tersebut diselenggarakan guna memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada Kamis 9 Desember 2021.
Tahun ini, bank bjb dinyatakan telah menerapkan standar ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan (SMK) oleh Lembaga Sertifikasi PT Chesna dan telah diterbitkan sertifikat ISO 37001:2016 SMAP dan ISO 37301:2021 SMK.
Kedua sertifikasi standar ISO tersebut berlaku sejak 22 November 2021 sampai dengan 22 November 2024 pada ruang lingkup area/aktivitas pengajuan dan pencairan kredit korporasi dan komersial. Selanjutnya penerapannya akan dilakukan pada ruang lingkup area/aktivitas yang lebih luas.
Penyerahan kedua sertifikat tersebut menjadi bagian dari rangkaian acara Hakordia 2021. Sertifikat diterima langsung oleh Komisaris Utama Independen bank bjb Farid Rahman beserta jajaran dan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi beserta jajaran, pada Selasa, 7 Desember 2021.
Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi mengatakan, peringatan Hakordia 2021 diikuti oleh seluruh insan bank bjb. Tujuannya memperkuat implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dengan menciptakan lingkungan pengendalian yang transparan dan akuntabel.
“Momen peringatan Hakordia 2021 juga diharapkan dapat memperluas keterlibatan nasabah, debitur dan atau pihak ketiga yang berhubungan dengan kami dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di bank bjb,” kata Yuddy.
Guna mewujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan transparan juga bebas suap, bank bjb telah berkomitmen untuk menerapkan nilai budaya anti penyuapan, yaitu “bjb CLEAN” dengan komitmen yang terdiri atas Comply, Loyal, Ethic dan Anti Bribery.
Sepanjang 2021 bank bjb telah melaksanakan program kerja pengendalian gratifikasi bekerja sama dengan KPK. Programnya meliputi diseminasi informasi, mengikutsertakan pegawai bank bjb dalam kegiatan pembelajaran e-learning program pengendalian gratifikasi melalui website KPK.
Selain itu, mengadakan kegiatan Training Of Trainer (ToT) program pengendalian gratifikasi, hingga melakukan identifikasi terhadap area titik rawan gratifikasi serta melakukan perbaikan dan mitigasi risiko terhadap area titik rawan gratifikasi dengan melibatkan stakeholder bank bjb.
Hal ini sekaligus juga merupakan komitmen perusahaan dalam menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi dan Perluasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditandatangani bank bjb dengan KPK pada 25 Maret 2011, ungkap Yuddy.