Batas Pendaftaran Tagihan bagi Kreditur Garuda Berakhir Hari Ini
Periode pendaftaran kewajiban usaha bagi kreditur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara berakhir hari ini, Rabu (5/1) pukul 17.00 WIB.
Untuk itu, manajemen Garuda Indonesia mengimbau kreditur untuk segera mendaftarkan klaim atau penagihan kewajibannya secara daring melalui situs resmi dengan menghubungi Tim Pengurus.
"Hal ini sejalan dengan upaya maskapai pelat merah ini untuk mengintensifkan komunikasi dalam tiap tahapan proses PKPU yang sedang berlangsung," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/1).
Proses pendaftaran administratif berupa penagihan kewajiban usaha tercatat dan penyertaan dokumen penunjang pada tahapan PKPU Sementara ini akan diikuti proses pra-verifikasi yang berlangsung pada 6 Januari - 18 Januari 2022.
Irfan berharap periode pendaftaran bagi kreditur ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para mitra usaha yang memiliki tagihan kewajiban usaha tercatat kepada Garuda Indonesia. Selanjutnya, kreditur juga diharapkan berpartisipasi aktif dan menggunakan hak suaranya atas proposal perdamaian yang diajukan Garuda Indonesia.
Menurut dia, sejauh ini, Garuda telah menerima respons yang positif dari banyak mitra usaha. Irfan berharap hal ini dapat terus berlanjut pada proses pemungutan suara yang menjadi aspek esensial dalam tahapan PKPU Sementara.
Nantinya, dia berharap tahapan PKPU Sementara ini dapat berlangsung secara optimal dan adil bagi seluruh pihak, tentu dengan mengedepankan asas transparasi dan akuntabilitas dalam setiap prosesnya.
"Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal," kata Irfan.
Sebelumnya, Garuda membuat proposal perdamaian kepada kreditur maupun penyewa pesawat (lessor) dalam proses PKPU. Opsi mekanisme penyelesaian utang itu berupa penerbitan surat utang dan saham baru.
"Opsi mekanisme yang didiskusikan antara lain, melalui penerbitan zero coupon bond, surat utang (notes), maupun penerbitan saham baru, yang dalam pelaksanaanya akan tunduk pada ketentuan yang berlaku, termasuk tidak terbatas pada ketentuan pasar modal," demikian tertulis dalam paparan publik yang terlampir di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat (17/12).
Berdasarkan data perusahaan, total utang Garuda telah mencapai US$ 9,8 miliar atau setara Rp 140,56 triliun (asumsi kurs Rp 14.343/US$). Utang lainnya dalam bentuk obligasi wajib konversi, sukuk, dan KIK EBA tercatat US$ 630 juta. Adapun, pinjaman kepada vendor BUMN US$ 595 juta dan ke vendor swasta US$ 317 juta. Sisanya, liabilitas lain mencapai US$ 751 juta.
Menurut jadwalnya, proposal perdamaian PKPU itu akan didiskusikan dan diputuskan diterima atau ditolak pada 20 Januari 2022. Sebelumnya, perseroan akan mengadakan rapat dengan kreditur untuk memverifikasi pajak dan mencocokkan piutang pada 19 Januari 2022.
Proses PKPU terdekat yang akan dihadapi perseroan adalah rapat kreditur pertama pada 21 Desember 2021. Setelah itu, batas akhir pengajuan tagihan bagi para kreditur berlangsung pada 5 Januari 2022. Sementara itu, sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pemutus Perkara pada 21 Januari 2022.
Manajemen Garuda Indonesia menilai proses PKPU yang dilalui perseroan memerlukan waktu yang lama jika dilakukan di luar pengadilan. Pasalnya, jumlah kreditur perseroan lebih dari 800 entitas.