PPA Ungkap Alasan Pembubaran Tiga BUMN

Lavinda
Oleh Lavinda
17 Maret 2022, 18:31
BUMN
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi gedung BUMN, jakarata Pusat (09/08).

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA), sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK), mengumumkan pembubaran tiga BUMN, yaitu PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA.

Pembubaran ketiga BUMN dilakukan melalui putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Setelah keputusan RUPS, PPA bersama Kementerian BUMN akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyusun usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pembubaran yang diharapkan terbit pada Juni 2022.

Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, PPA telah melakukan kajian komprehensif guna merumuskan strategi penyelesaian terbaik terhadap masing-masing BUMN Titip Kelola.

"Tahapan restrukturisasi yang kami lakukan sangat memperhatikan berbagai aspek, yaitu hukum, sosial, bisnis, dan keuangan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3).

Berikut latar belakang PPA melakukan pembubaran terhadap ketiga BUMN:

Industri Sandang Nusantara

Pembubaran ISN berdasarkan Keputusan Pemegang Saham pada 2 Februari 2022. Sejak 2018, pendapatan ISN hanya berasal dari jasa maklun (pengerjaan penjahitan) produksi kain, sehingga tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan.

ISN menghadapi kompetisi industri tekstil yang sangat tinggi dengan kondisi industri yang secara umum dalam fase penurunan. Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus. Hal ini terlihat dari laporan pendapatan perusahaan per 2020 sebesar Rp 52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp 86,2 miliar.

Terkait penyelesaian kewajiban karyawan, termasuk pesangon, akan diselesaikan melalui penjualan aset milik ISN di Grati, Jawa Timur. Saat ini sedang dilakukan penjualan melalui lelang.

Industri Gelas

Pembubaran Iglas ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada 10 Maret 2022. Iglas yang berbasis di Gresik, Jawa Timur, ini sudah tidak beroperasi sejak 2015. Pemerintah juga melakukan pembubaran KKA yang ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada 11 Maret 2022.

Iglas dihadapkan dengan kondisi teknologi alat produksi yang sudah sangat tertinggal serta permintaan pasar terhadap produksi botol kaca hijau yang sangat minim akibat dampak substitusi produk botol plastik.

Sejak 2015, pendapatan utama Iglas hanya berasal dari bisnis non-utama, yaitu sewa gudang dan penjualan sisa persediaan. Per 2020, ekuitas Iglas negatif sebesar Rp 1,32 triliun. Seluruh kewajiban terhadap 429 eks-karyawan Iglas, termasuk pesangon, telah diselesaikan pada September 2021. Sementara itu, kewajiban kreditur dan vendor lainnya diselesaikan dengan penjualan aset yang akan dilakukan oleh kurator.

Kertas Kraft Aceh

KKA juga telah berhenti beroperasi sejak 2008. Pembubaran ketiga BUMN tersebut akan efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran.

KKA sudah menghadapi kondisi ketertinggalan teknologi alat produksi, sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologi terkini. Jika dilakukan revitalisasi, akan membutuhkan biaya investasi yang sangat besar.

Pendapatan KKA sejak 2012 hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini dijalankan dengan skema KSO sewa pembangkit bersama PJBS. Per 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp2 triliun. Menindaklanjuti pembubaran KKA, kewajiban karyawan, termasuk pesangon akan dibayarkan melalui mekanisme dana talangan oleh PPA.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, PPA telah melakukan RUPS Pembubaran atas Industri Sandang Nusantara, Industri Gelas, dan Kertas Kraft Aceh.

Pembubaran ketiga BUMN tersebut adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum, menuntaskan permasalahan yang selama ini belum terselesaikan, serta memberikan solusi terbaik untuk negara.

"Oleh karena itu, saya tegas BUMN-BUMN yang tidak sehat, sudah tidak beroperasi, terus merugi, dan tidak berkontribusi pada negara dan rakyat harus dibubarkan,” katanya. 

PPA yang merupakan National Asset Management Company (NAMCO) telah melakukan rangkaian kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek guna memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...