Istaka Karya Pailit, Bagaimana Nasib Karyawannya?
Perusahaan BUMN yang bergerak di bisnis kontruksi, PT Istaka Karya, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan tersebut dituangkan dalam putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022 yang mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian atau homologasi oleh PT Riau Anambas Samudra.
Istaka dinyatakan tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 lalu. Lantas, bagaimana nasib karyawannya?
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, keputusan mengenai karyawan, termasuk hak yang belum terselesaikan akan tergantung dari keputusan pengadilan dan tim kurator.
"Jadi mereka yang memutuskan soal karyawan dan lain sebagainya. Kita serahkan pada pengadilan, khususnya kurator. Kita tunggu keputusannya," kata Arya, kepada wartawan, Selasa (19/7).
Selain itu, apabila keputusan dari kurator terdapat beberapa karyawan bisa diserap ke perusahaan BUMN yang berada di sektor yang sama, maka hal itu akan dilakukan.
"Kita tunggu keputusan dari kuratornya ada beberapa karyawan yang memang kita serap dibawa ke BUMN yang serupa kalau mereka bersedia dan BUMN-nya juga membutuhkan, itu kita lakukan," tuturnya.
Hal senada turut diutarakan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA, Yadi Jaya Ruchandi, menurutnya, terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh kurator sesuai dengan penetapan pengadilan.
Sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp 1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat negatif Rp 570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat sebesar Rp 514 miliar.
Catatan Katadata.co.id, Istaka Karya termasuk salah satu dari 7 BUMN yang akan dibubarkan di tahun ini selain Industri Gelas, Merpati Nusantara Airlines, Pembiayaan Armada Niaga Nasional, Industri Sandang Nusantara, Kertas Leces, dan Kertas Kraft Aceh.
Istaka Karya adalah perusahaan kontruksi pelat merah yang didrikan pada 1979 yang awalnya perusahaan konsorsium kontruksi, PT Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) kemudian berganti nama menjadi PT Istaka Karya sejak 27 Maret 1986.
Menyebut beberapa proyek yang pernah ditangani Istaka Karya antara lain Bandara Internasional Yogyakarta, di mana perseroan berpartisipasi membangun proyek Underpass Kentungan sepanjang 900 meter.
Selain itu, proyek tol Cikopo - Palimanan untuk pengerjaan seksi ID. Istaka juga terlibat dalam proyek jembatan di Papua pada tahun 2016 lalu. Perusahaan membangun 14 dari 25 jembatan di segmen V lintas Trans Papua.