Waskita Karya Pastikan Tersangka Korupsi Waskita Beton Sudah Tak Aktif

Lavinda
Oleh Lavinda
27 Juli 2022, 14:58
Waskita Beton
ANTARA FOTO/Moch Asim
Pekerja memeriksa kualitas ketebalan "spun pile" atau tiang pancang di Plant Prambon PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (21/11/2019).

PT Waskita Karya (Persero) Tbk, induk usaha PT Waskita Beton Precast Tbk, merespons Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana di Waskita Beton.

Novianto Ari Nugroho, Sekretaris Perusahaan Waskita Karya mengatakan, empat tersangka yang ditetapkan Kejagung merupakan mantan pejabat Waskita Beton. 

"Perseroan memastikan bahwa nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tersebut sudah tidak aktif lagi di Waskita Beton," ujar Novianto dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7),

Menurut Novianto, pihaknya senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum dari kasus tersebut.

Perseroan dan seluruh anak usaha juga mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap gerak langkah operasi usaha.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Waskita Beton.

Keempat tersangka antara lain, AW selaku pensiunan Waskita Beton yang juga mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2016 - 2020. Selain itu, AP selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton periode 2016 - Agustus 2020.

Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran Waskita Beton, dan A selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, empat orang tersangka dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (27/7).

Dalam perkara ini, para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Untuk menutupi itu, Waskita Beton melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau pemasok, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif. Perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,58 triliun.

Dalam perkembangannya, AW dan BP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 26 Juli sampai 14 Agustus 2022. Sementara itu, AP dan A ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba dengan periode dan tanggal yang sama. Advertisement Ketut menjelaskan, kasus Waskita Beton berlangsung pada periode 2016 sampai 2020.

Saat ini, pergerakan harga saham Waskita Beton stagnan karena mengalami suspensi sejak beberapa waktu lalu. Waskita Beton juga terjerak kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).  

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...