Blue Bird Sebut Kenaikan Tarif Ojol Untungkan Bisnisnya

Patricia Yashinta Desy Abigail
10 Agustus 2022, 06:10
Blue Bird
Arief Kamaludin|Katadata
Blue Bird

PT Blue Bird Tbk (BIRD) memberikan tanggapan terkait kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 tahun 2022 tentang Kenaikan Tarif Ojek Online.

Direktur Utama Blue Bird, Sigit Djokosoetono mengatakan, tarif ojol yang semakin tinggi menjadikan jarak antara harga ojek online dengan roda empat kini menjadi lebih tipis. Hal itu berdampak positif bagi kelangsungan bisnis perusahaan.

"Dengan tipisnya jarak antara harga ojol dengan roda empat pasti memberikan dampak positif karena selisihnya makin sedikit antara naik roda dua mendingan roda empat, apalagi kalo dalam kondisi hujan,"ujarnya dalam paparan publik, Selasa (9/8).

Dengan demikian, dia memprediksi akan ada kenaikan permintaan terhadap taksi Blue Bird usai kenaikan tarif ojol yang diputuskan oleh Kementrian Perhubungan. 

Sebagai informasi, tarif taksi Blue Bird ditentukan berdasarkan tarif atas dan bawah. Hal tersebut ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 118 tahun 2018 yakni, tarif batas bawah Rp 3.500/km dan tarif batas atas Rp 6.500/km.

Sementara itu, kondisi naik turunnya tarif ojol juga sudah ada aturan yang ditentukan. 

 "Jadi kita melihat naik apa tidaknya bukan karena ada yang lain naik atau tidak, balik lagi melompat pada peraturan Blue Bird sendiri memang dari sisi tarif Blue Bird diatur oleh SK (surat keputusan) dari Dirjen dan kementerian, tergantung wilayahnya," kata Sigit.

Sebagai informasi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 menetapkan tarif ojek online sebagai berikut:

- Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500.

- Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500.

- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000


Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojol per kilometer di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa di ketiga zona naik. Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 sebagai berikut:

- Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000

- Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500.

- Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...