Raih Restu Jokowi, Waskita Karya Rights Issue Rp 3,98 T Awal Desember
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah resmi menerima persetujuan pemerintah untuk memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN). Tambahan modal melalui penerbitan saham baru atau rights issue ditargetkan bisa mencapai Rp 3,98 triliun pada awal Desember 2022.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Novianto Ari Nugroho mengatakan, persetujuan pemerintah telah disahkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2022 tentang Penambahan PMN ke dalam Modal Saham Perusahaan. Beleid ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Oktober kemarin.
Guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada emiten konstruksi pelat merah tersebut, pemerintah perlu memberi PMN dalam bentuk modal saham Waskita, yakni melalui penerbitan rights issue.
Berdasarkan PP PMN, negara menambah modal ke dalam modal saham Waskita sebesar Rp 3 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
"Nilai PMN tersebut ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Novianto, Senin (10/10).
Dalam hal ini, Waskita Karya menargetkan dana rights issue bisa mencapai Rp 3,98 triliun yang terdiri dari, Rp 3 triliun dana PMN dan Rp 980 miliar dana publik.
Secara rinci, seluruh dana yang diperoleh dari PMN sebesar Rp 3 triliun akan digunakan untuk penyelesaian dua ruas tol eksisting. Sementara itu, dana publik maksimal Rp980 miliar akan digunakan sebagai modal kerja, baik untuk perusahaan maupun anak usaha.
Terkait dana PMN, dia menambahkan, pemerintah menilai perseroan perlu untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya guna menyelesaikan Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang jalan tol.
Adapun, dua proyek tol yang akan dikerjakan dengan penambahan modal PNM adalah proyek Kayu Agung - Palembang Betung Rp 2 triliun dan tol Ciawi - Sukabumi dengan dana hampir Rp 1 triliun.
Dengan diterimanya PP PMN tersebut, lanjut Novianto, maka pernyataan efektif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat segera diperoleh dan proses rights issue dapat segera dilaksanakan.
"Right Issue kami targetkan akan dilaksanakan pada awal Desember 2022, menunggu pernyataan efektif dari OJK," tegas Novianto.