BUMN Akan Terlibat dalam Divestasi Vale

Patricia Yashinta Desy Abigail
2 Januari 2023, 20:39
vale, bumn, divestasi
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Hak konsesi Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan berakhir pada Desember 2025.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan perusahaan pelat merah akan ikut serta dalam divestasi saham perusahaan swasta PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Bahkan ia telah membahas rencana tersebut dengan Presiden Joko Widodo.

Rapat dilakukan Jokowi bersama Erick, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

"BUMN akan berperan seperti dulu (dalam divestasi) PT Freeport," kata Menteri BUMN, Erick Thohir dalam konferensi pers awal tahun di Jakarta, Senin (2/1).

Erick mengatakan Vale menarik karena salah satu perusahaan yang akan memproduksi nikel. Apalagi, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil nikel.  

Model divestasi ini akan meniru langkah serupa pada PT Freeport 2018 lalu. Erick mengatakan baik pemerintah maupun perusahaan akan mendapatkan untung dari aksi tersebut.

"Kami dan Freeport mau jadi ekosistem dengan contoh membangun smelter. Bahkan kita uji coba 5G mining di Freeport, pertama di Asia Tenggara," katanya. 

Selain itu, Erick mengatakan bahwa perusahaan swasta juga dapat menjadi bagian dalam membangun ekosistem. Namun langkah tersebut dapat dilakukan dengan menggandeng perusahaan asing.

"Membangun UMKM dan private sector, tinggal proses bisnis prosesnya transparan dan terbuka," tegasnya. 

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan kewajiban divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebagai syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menurut dia, guna mendapatkan proses perpanjangan menjadi IUPK, Vale Indonesia wajib melepaskan 51% saham mereka ke negara, baik kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Swasta Nasional. Ketetapan tersebut tertulis di Pasal 112 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

"Divestasi memang menjadi satu aturan dalam perundang-undangan," kata Arifin saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Selasa (6/9).

Di lokasi yang sama, Direktur Bagian Keuangan Vale Indonesia, Bernardus Irmanto menyatakan, perseroan telah mendivestasikan 20% saham perusahaan kepada BUMN Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia atau MIND ID. 

"Kemudian 20% saham yang beredar di publik itu dianggap sebagai Indonesian Partisipation. Jadi sudah 40% nih. Jadi tinggal 11%," kata Irmanto.

Irmanto mengatakan, saat ini perusahaan masih menunggu sinyal dari pemerintah soal kelanjutan divestasi sebagai syarat perpanjangan kontrak. Kontrak Karya Vale Indonesia sendiri akan berakhir pada 28 Desember 2025 mendatang.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...