Kementerian BUMN Setujui Pembentukan 4 Subholding PLN

Syahrizal Sidik
3 Januari 2023, 19:36
Kementerian BUMN Setujui Pembentukan 4 Subholding PLN
Arief Kamaludin|KATADATA
PLN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir resmi menyetujui pembentukan holding dan subholding PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Sekretaris Perusahaan PLN, Alois Wisnuhardana, menyampaikan terdapat empat subholding yang telah disetujui oleh Kementerian BUMN, yakni, dua subholding di bidang pembangkitan tenaga listrik, PT PLN Nusantara Power (PNP) dan PLN Indonesia Power (PIP).

Selanjutnya, 1 subholding di bidang penyediaan dan logistik energi primer, PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) dan 1 subholding untuk kegiatan usaha di luar pembangkitan, transmisi, dan distribusi ketenagalistrikan yakni PT Indonesia Comnets Plus. PLN bertindak sebagai induk holding akan fokus pada transisi energi.

"Sebagai bagian pembentukan holding dan subholding PLN, pada tanggal 30 Desember 2022, PLN telah menandatangani akta-akta yang telah berlaku efektif pada 1 Januari 2023," ujar Alois, melalui pengumuman di laman keterbukaan informasi BEI, Selasa (3/1).

Secara rinci, akta pemisahan kegiatan usaha PNP akan ditukar menjadi kepemilikan saham baru PLN senilai Rp 151,25 triliun pada PNP. Akta pemisahan usaha PIP akan ditukar menjadi kepemilikan saham milik PLN senilai Rp 175,97 riliun di PIP.

Sedangkan, akta pemasukan (inbreng) ke dalam EPI berupa seluruh kepemilikan saham PLN akan ditukar menjadi kepemilikan saham baru sebesar Rp 2,23 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...