Garuda Indonesia Tanggapi 2 Kreditur Tolak Damai dan Gugat Pailit
Garuda Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dua kreditur yang menolak damai, dan kembali menggugat pailit.
Oleh karena itu, Garuda Indonesia akan berkoordinasi dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukum yang dimaksud.
Kedua kreditur yang disebut-sebut menolak damai yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Keduanya merupakan perusahaan leasing pesawat.
Garuda Indonesia juga sempat menggugat keduanya pada akhir tahun lalu, karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini pun meminta keduanya membayar kerugian materiil Rp 14,25 miliar dan immateriil Rp 10 triliun.
Saat itu, proposal damai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia dikabulkan. Alhasil, perusahaan maskapai penerbangan ini tidak jadi pailit.
Kini, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company mengajukan pembatalan perdamaian proses homologasi PKPU Garuda Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menanggapi hal itu, Garuda Indonesia menyatakan telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi, khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU yang resmi mulai diimplementasikan pada awal tahun ini.
Salah satu yang telah dilakukan melalui penerbitan New Notes dan ekuitas baru, sebagai bagian dari instrumen restrukturisasi utang usaha. Ini tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat.
Penerbitan New Notes dan ekuitas baru itu juga telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur Perusahaan, termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, sejalan dengan rampungnya proses restrukturisasi perusahaan diselaraskan dengan berbagai upaya untuk mengakselerasikan transformasi kinerja.
Itu bertujuan memastikan outlook kinerja yang kondusif dalam menjalankan komitmen perusahaan terhadap kepercayaan mayoritas kreditur Garuda Indonesia. “Kami lakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut,” kata Irfan.
Garuda Indonesia juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company, baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lain di sejumlah negara lain.
Putusan berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi, khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian.