Garuda Maintence Facility Aero Asia Digugat PKPU
PT Garuda Maintence Facility Aero Asia Tbk (GMFI) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Tigo Agra Gemilang. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 86/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut, Garuda Maintence Facility Aero Asia ditetapkan PKPU sementara paling lama 45 hari. Terhitung sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara a quo dibacakan.
Melansir keterangan resminya, anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) ini telah menerima panggilan sidang dalam perkara permohonan PKPU tersebut. GMFI menyatakan akan mengikuti upaya hukum yang menjerat perusahaannya.
"Perseroan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh salah satu mitra usaha perseroan tersebut dan saat ini dalam tahap menindaklanjuti permohonan dimaksud dengan berkoordinasi dengan beberapa pihak," tulis Sekretaris Perusahaan GMFI Rian Fajar Isnaeni, dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (17/3).
Dirinya membenarkan, pihak pemohon mengklaim terdapat nilai utang usaha perseroan kepada Tigo Agra Gemilang yang belum diselesaikan.
Rian menyampaikan, dengan adanya permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dari perseroan.
GMFI akan menindaklanjuti permohonan dimaksud dengan berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk pihak pemohon.
Dalam petitum tersebut juga dituliskan bahwa PN Jakarta Pusat menunjuk hakim pengawas yang berwenang untuk mengawasi seluruh proses PKPU.
Lalu menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang dicapai selaa proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke 45 terhitung sejak putusan PKPU Sementara a quo dibacakan.
Selanjutnya, memerintahkan tim Pengurus untuk memanggil termohon PKPU/PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk. Serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari 45 terhitung sejak putusan PKPU Sementara a quo dibacakan.