Menteri ESDM: Vale Bersedia Divestasi Lebih dari 11% dengan Syarat
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat lanjutan mengenai divestasi 11% saham PT Vale Indonesia untuk memenuhi persyaratan perpanjangan kontrak pertambangan kontrak karya yang akan berakhir pada 28 Desember 2025.
Rapat yang dilaksanakan pada 4 Mei 2023 itu mempertemukan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, BKPM dan Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Vale Indonesia bersedia membuka peluang divestasi lebih besar dari 11% saham.
Meski begitu, Vale tetap menginginkan pengendalian operasional dan konsolidasi finansial. "Vale membuka peluang divestasi saham lebih besar dari 11% dengan hak pengendalian operasional dan financial consolidation," kata Arifin dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR pada Selasa (13/6).
Di sisi lain, rapat tersebut itu pun mengakomodir keinginan holding industri pertambangan BUMN, PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID yang juga menginginkan hak pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan.
Dalam paparannya, Arifin mengatakan bahwa jika MIND ID hanya membeli tambahan 11% saham divestasi tanpa hak pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan, maka MIND ID tidak akan mendapatkan keuntungan atau profit dan berpotensi mengalami kerugian.
MIND ID juga meminta dukungan pemerintah dalam proses negosiasi melalui momentum perpanjangan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. "Vale sampai saat ini belum menyampaikan penawaran harga saham divestasinya, jadi proses ini masih terus berjalan," ujar Arifin.
Merujuk Minerba One Data Indonesia (MODI), pemegang saham Vale Indonesia terdiri dari Vale Canada Limited dengan 43,79%, Sumitomo Metal Mining 15,03%, MIND ID 20%, Vale Japan Limited 0,55%, Sumitomo Corporation 0,14%, dan publik 20,49%.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi meyakini pemerintah akan berhasil menjadi mayoritas pemilik PT Vale Indonesia.
"Saya analogikan MIND ID ini anak minta tolong supaya bisa konsolidasi dan menguasai sesuai amanat UU dan tidak merugi. Saya yakin Pak Menteri cinta tanah air," kata Bambang.
Sebelumnya, PT Vale telah mengajukan permohonan untuk dimulainya proses divestasi lanjutan atas saham 11% perseroan kepada pemerintah. Langkah ini untuk memenuhi persyaratan perpanjangan kontrak pertambangan dari Kontrak Karya yang akan berakhir pada 28 Desember 2025.
Kepala Divisi Komunikasi Vale, Bayu Aji Suparam, menyampaikan perusahaan bersikap patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ketentuan divestasi ini tertulis di dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
"Iya 11%, sebagai pemenuhan kewajiban divestasi sesuai hukum dan peraturan yang berlaku saat ini," kata Bayu kepada Katadata.co.id pada Jumat (27/1).
Dengan melepaskan saham, Vale berharap agar dapat terus terlibat dalam proses pertambangan sehingga dapat terus menghasilkan manfaat lebih besar bagi Indonesia.