Pemegang Saham CMNP Restui Jusuf Hamka Gugat Staf Khusus Sri Mulyani
Pemegang saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menyetujui Jusuf Hamka untuk menggugat anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani, yakni Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Gugatan tersebut muncul karena dianggap mencemarkan nama baik Jusuf Hamka dan juga CMNP. Yustinus diketahui sempat melontarkan pernyataan terkait utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 775 miliar saat menanggapi tagihan utang negara ke perusahaan bos jalan tol tersebut.
Keputusan tersebut diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) CMNP yang diadakan Kamis (15/6). Langkah itu juga dibenarkan oleh sang pengacara Maqdir Ismail kepada Katadata.coid, Kamis (15/6).
Pemilik CMNP Jusuf Hamka mengatakan, perseroan sudah menunjuk Maqdir Ismail untuk menangani kasus ini. Bahkan sang pengacara menurutnya sudah siap untuk melakukan gugatan saat ini juga.
“Kapan akan dilapor tergantung pengacara, data-data sudah komplit jadi bisa besok atau hari ini,” ujarnya usai RUPSLB, Kamis (15/6).
Namun menurut Jusuf, ia masih memiliki niatan baik untuk tidak menempuh ke jalur hukum. Hal itu menurutnya bisa saja dimungkinkan jika anak buah Sri Mulyani tersebut memiliki itikad baik.
Apalagi Jusuf mengatakan, ia ingin menjaga bersama marwah nama baik Kementerian Keuangan. Apalagi dengan Sri Mulyani ia mengaku amat menaruh hormat.
“Saya sih masih beritikad baik lah, gentlemen lah seperti pak Ketua Satgas BLBI klarifikasi clear jangan yang bersangkutan bicara di TV ngebulet terus pakai bicara Jusuf Hamka siapa dia, namanya tidak ada sebagai pengurus. Saya memang bukan pemegang saham di CMNP tapi saya beneficary owner,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menambahkan, perusahaan saat ini juga sedang mempelajari dan mengumpulkan data-data yang lengkap. Hal itu karena ada berita yang tendensius, provokatif dan pengiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban yang menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI juga akan ikut digugat. Namun yang bersangkutan telah memperjelas perkataannya bahwa yang dimaksud memiliki utang bukan CMNP milik Jusuf Hamka, melainkan PT Citra Lamtoro Gung Persada yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana (Tutut Soeharto). Sehingga niatan gugatan tersebut batal diajukan kepadanya.
"Sepertinya yang dilaporkan hanya satu. Kalau yang satu kan sudah klarifikasi tuh Kepala Satgas BLBI. Tetapi kalau yang satu lagi maaf saja, saya dibilang tidak dikenal, tidak ada saham, bukan pengurus, kemudian yang bersangkutan menuduh saya pribadi dan CMNP, padahal yang bersangkutan kenal sama saya, baik sama saya, tetapi tidak tabayun sama saya,” jelas Jusuf.
Padahal menurut pengakuan Jusuf, sejak tahun 1997 CMNP sudah tidak lagi dimiliki oleh Tutut dan telah dimiliki oleh publik dan konsorsium milik Jusuf Hamka. Sebagai informasi, CMNP yang didirikan oleh Tutut telah melantai di bursa sebagai perusahaan terbuka sejak tahun 1995.
Sebelumnya Rabu (14/6) kemarin, Jusuf Hamka mengatakan bahwa CMNP akan meminta persetujuan pemegang saham untuk melaporkan keduanya dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik. Namun sebelum benar-benar melaporkan ke polisi, ia akan melayangkan somasi terlebih dahulu kepada keduanya untuk meminta maaf secara terbuka terkait pernyataan mereka sebelumnya.
Ia mengatakan, rencana somasi dan laporan ke polisi terhadap dua pejabat kemenkeu ini akan dibahas dalam RUPS. Namun menurutnya sudah ada pembicaraan sebelumnya dengan para pemegang saham inti yang berencana memberikan persetujuan.
Kementerian Keuangan diketahui sempat menyinggung tagihan utang BLBI Rp 775 miliar ketika ditanya terkait tagihan utang negara kepada perusahaan milik Jusuf Hamka CMNP.