OJK Akui Penghimpunan Dana Pasar Modal di 2023 Masih Berat

Lona Olavia
Oleh Lona Olavia - Zahwa Madjid
10 Agustus 2023, 14:52
OJK Akui Penghimpunan Dana Pasar Modal di 2023 Masih Berat
Dokumentasi BEI

Penghimpunan dana di pasar modal tahun 2023 dinilai akan lebih berat. Meski begitu jumlah emiten baru di Bursa Efek Indonesia (BEI) diyakini akan memecahkan rekor tertinggi sepanjang sejarah.

“Tahun ini akan lebih berat dari tahun lalu. Tahun lalu Rp 233 triliun, tahun ini kita target Rp 200 triliun yang tentunya melihat potensi 2023 berbeda. Global beresiko lalu ada Pemilu, jadi kami menurunkan targetnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers '46 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia' di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (10/8).

Hingga 9 Agustus 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum sebanyak 141 dengan total emisi sebesar Rp 165,22 triliun.

Dari jumlah tersebut 57 diantaranya adalah emiten baru. Di mana jumlah emiten tersebut merupakan yang terbanyak di kawasan ASEAN dan menjadi empat terbesar di kawasan global.

OJK di awal tahun menargetkan penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp 170 triliun sepanjang 2023. Target tersebut memang lebih rendah dari realisasi penghimpunan dana di pasar modal pada 2022 yang mencapai Rp 267,73 triliun.

Lebih lanjut Inarno mencatat setidaknya ada empat tantangan yang perlu diantisipasi terutama dalam menjaga stabilitas dan upaya meningkatkan pertumbuhan industri pasar modal ke depan. Yaitu:

  1. Tantangan penguatan regulasi yang sejalan dan mendukung amanat Undang-Undang P2SK.
  2. Tantangan penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku industri Pasar Modal agar dalam melakukan kegiatannya dapat sesuai dengan kaidah serta ketentuan yang berlaku.
  3. Tantangan untuk meningkatkan variasi produk dan jumlah investor;
  4. Tantangan dalam upaya menjaga stabilitas pasar dan peningkatan perlindungan investor agar masyarakat semakin aman dan percaya untuk berinvestasi di pasar modal.

Sepanjang tahun 2023, OJK telah menerbitkan enam peraturan dan tiga surat edaran yang menjadi legal basis dalam upaya peningkatan integritas dan menjaga stabilitas pasar. Serta peningkatan tata kelola perusahaan, pengembangan pasar, lalu peningkatkan pengawasan dan perlindungan investor.

Dalam kaitannya dengan fungsi perizinan, OJK juga telah menerbitkan 875 perizinan, yang terdiri dari lima izin baru bagi pelaku bidang pengelolaan investasi, 96 produk pengelolaan investasi pasar modal, 611 izin wakil baru, 104 izin lembaga dan profesi penunjang pasar modal, 57 emiten baru, dan dua penyelenggara SCF.

Dalam upaya menjaga kepercayaan investor dan masyarakat, OJK terus meningkatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka memberikan perlindungan terhadap investor.

Hingga 9 Agustus 2023, OJK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 17 manajer investasi, tindakan pengawasan terhadap 94 transaksi Efek, pengawasan terhadap 976 emiten, 32 perusahaan efek, 14 lembaga efek dan lembaga penunjang, 23 profesi penunjang pasar modal, dan 16 perintah tindakan tertentu.

Di samping itu, OJK juga telah menetapkan 193 surat sanksi yang terdiri dari 19 sanksi peringatan tertulis, satu sanksi pencabutan izin, dan 173 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 26,13 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan lima perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.

Selanjutnya, dalam upaya perlindungan investor, di tahun 2023 OJK akan terus mendorong penyelesaian 10 kasus penanganan pengaduan investor pasar modal.

“OJK menyadari bahwa di tengah kondisi ketidakpastian global seperti sekarang, tentunya akan banyak sekali tantangan yang akan kita hadapi bersama,” kata Inarno.

Dalam rangka menjawab berbagai tantangan tersebut, sepanjang tahun 2023 ini OJK kata Inarno telah mengeluarkan serangkaian kebijakan. Misalnya kebijakan dalam rangka penguatan regulasi yang sejalan dan mendukung amanat Undang-Undang P2SK. Sebagai tindak lanjut dalam menjalankan amanat Undang-Undang P2SK, OJK saat ini tengah menyusun 7 POJK terkait, baik yang bersifat omnibus maupun yang bersifat tematik individual. Dua diantaranya telah terbit di tahun ini.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...