Pluang PHK 10% Karyawannya di Indonesia, Singapura, dan India

Patricia Yashinta Desy Abigail
21 Agustus 2023, 11:56
Pluang PHK 10% Karyawannya di Indonesia, Singapura, dan India
Katadata/Courtesy of Pluang

Perusahaan teknologi finansial Pluang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 10% karyawan yang berbasis di Indonesia, Singapura, dan India. 

Seiring dengan PHK ini, Co-Founder Pluang Klaudia Colonas mengatakan, perekonomian global masih berada dalam tekanan memiliki korelasi yang sangat erat dengan kinerja pasar keuangan khususnya terkait sektor investasi. 

Perusahaan beralasan bahwa Pluang tidak kebal terhadap situasi dan kondisi makro ekonomi yang masih tidak menentu. Tingginya tingkat inflasi, serta daya beli yang menurun berdampak negatif terhadap pasar dan menyebabkan permintaan yang lebih rendah akan produk-produk investasi.

Kondisi saat ini menuntut Pluang untuk dapat terus beradaptasi secara cepat sehingga beberapa upaya vital perlu ditempuh. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi dan peninjauan yang menyeluruh terhadap tujuan strategis perusahaan.

"Dimulai dari pemantapan bisnis inti perusahaan, penyusunan ulang prioritas, optimalisasi biaya operasional, hingga restrukturisasi organisasi yang berdampak PHK terhadap lebih kurang 10% karyawan yang berbasis di Indonesia, Singapura, dan India," katanya dalam keterangan resmi, Senin (21/8). 

Perusahaan beralasan rangkaian upaya ini dilakukan untuk memberikan ruang gerak yang cukup dalam mengantisipasi tantangan dan ketidakpastian ekonomi. Hal itu guna menjaga masa depan pertumbuhan dan kinerja perusahaan yang berkesinambungan.

Claudia menyampaikan simpati sekaligus apresiasi terhadap karyawan yang terdampak. Perusaaan juga memberikan perpanjangan masa asuransi bagi karyawan dan keluarganya, serta dukungan untuk mendapatkan kesempatan bekerja diluar Pluang.

"Perusahaan harus menempuh keputusan yang sangat sulit dan tidak dapat dihindari ini, kami memastikan bahwa para karyawan yang terdampak mendapatkan kompensasi yang adil dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan," katanya.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...