Permohonan Peninjauan Kembali Greylag ke Garuda Ditolak Pengadilan

Patricia Yashinta Desy Abigail
22 Agustus 2023, 14:59
Permohonan Peninjauan Kembali Greylag ke Garuda Ditolak Pengadilan
Katadata/ Wahyu Dwi Jayanto
PN Jakarta Pusat menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Greylag kepada Garuda Indonesia karena disebut tidak memenuhi syarat formil.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan oleh Greylag Entities kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). 

"PN Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat menerima permohonan PK yang diajukan Greylag Entities sebab permohonan tidak memenuhi syarat formil," ungkap Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra, dikutip Selasa (22/8).

Tidak memenuhinya syarat formil sebab berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan kasasi dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah mencapai homologasi.

Irfan memastikan, kejadian ini tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Garuda Indonesia. "Garuda memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal," ujarnya. 

Sebelumnya, Garuda Indonesia sempat melayangkan gugatan terhadap dua krediturnya, Greylag Goose Leasing dan Greylag Goose Leasing Designated Activity Company pada awal 30 Desember 2022 lalu di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 793/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...