Istaka Karya Jual Aset untuk Bayar Utang Usai Dibubarkan Jokowi
Pemerintah telah resmi membubarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi, PT Istaka Karya pada pertengahan Maret tahun ini. Pembubaran tersebut mengacu pada putusan pailit Istaka Karya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022 lalu.
Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA Rizwan Rizal Abidin mengatakan, pembubaran Istaka Karya merupakan jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak melalui penyelesaian permasalahan perusahaan sejak lebih dari 10 tahun yang lalu.
Penyelesaian kewajiban Istaka Karya saat ini sedang ditangani oleh kurator yang diawasi oleh pengadilan. Dalam proses penyelesaian kewajiban, pengadilan telah mengadakan rapat yang dihadiri oleh seluruh kreditur pada tanggal 4 Agustus 2023.
Dalam rapat itu, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) bersama kreditur separatis mendukung permintaan kurator untuk membagi sebagian dari hasil penjualan jaminan kepada para kreditur kokuren.
Permintaan pembagian hasil penjualan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan sesuai dengan semangat undang-undang kepailitan, serta menyerahkan keputusan pembagiannya kepada pengadilan.
Adapun, para pemegang saham konversi pada masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Istaka Karya di tahun 2013 telah kembali menjadi kreditur dan sudan terdaftar dan terverifikasi oleh kurator.
“PPA sebagai penerima mandat Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN pada September 2020 mendukung upaya penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang ditawarkan oleh Kurator pada rapat kreditur tanggal 4 Agustus 2023," kata Rizwan, dalam keterangan resminya, Rabu (23/8).
Istaka Karya mengalami permasalahan keuangan sejak lama sehingga akhirnya dilakukan restrukturisasi melalui PKPU pada tahun 2013.
Dalam upaya memperbaiki kinerja Istaka Karya pasca PKPU, Sigit Winarto diangkat sebagai Direktur Utama pada tahun 2017 di mana posisi utang Perusahaan mencapai Rp 881 miliar, angka ini termasuk utang yang dikonversi saat homologasi. Dalam perjalanannya, Sigit telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan di Istaka Karya.
Namun, dengan beban utang masa lalu yang sangat besar yang ditambah terpuruknya kondisi ekonomi akibat pandemi, Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021. Sehingga, pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi pada tanggal 12 Juli 2022 yang mengakibatkan kepailitan Istaka Karya.
“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses pembubaran Istaka Karya dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran," kata Rizwan.