Tak Terima Digugat Rp 3,1 M, PTPP Bakal Ajukan Kasasi

Lona Olavia
1 September 2023, 11:19
Tak Terima Digugat Rp 3,1 M, PTPP Bakal Ajukan Kasasi
Dokumentasi perseroan

PT PP Tbk (PTPP) menyatakan keberatan atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU oleh CV Surya Mas. Sebab BUMN Karya itu menilai semua kewajiban kepada CV Surya Mas telah diselesaikan.

Oleh karena itu, perseroan akan mengajukan kasasi, apalagi secara keuangan PTPP memiliki likuiditas cukup untuk menyelesaikan klaim tersebut yang hanya senilai Rp 3,1 miliar.

“Dengan kejadian ini PTPP merasa dirugikan baik materiil maupun immateriil dan melakukan gugatan ke CV Surya Mas pada tanggal 10 Maret 2023 dan 11 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Makassar yang masih berjalan di pengadilan,” ucap Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (1/9). 

Ia mengatakan, PTPP sampai dengan saat ini mempunyai standing position bahwa telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada CV Surya Mas dan selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku dari mulai CV Surya Mas mengajukan gugatan-gugatan sebelumnya sampai dengan saat ini.

“Sebagai perseroan yang taat hukum, PTPP akan menggunakan haknya untuk melakukan kasasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Secara likuiditas perseroan masih sanggup dibandingkan dengan nilai putusan,” kata Bakhtiyar.

Sebagai informasi, sebelumnya CV Surya Mas menggugat PTPP pada tanggal 9 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adapun gugatan yang diajukan sebesar Rp 3,1 miliar.

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...