Kongsi Grup Salim, Adhi dan Acset Raih Hak Konsesi JORR-E 45 Tahun
PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) bagian dari Grup Salim melalui anak usaha PT Jakarta Metro Ekspressway (JKTMetro) teken Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Elevated Cikunir-Ulujami (JORR-E) sejauh 21,6 kilometer dengan pemerintah pada Rabu (11/10).
Sebagai informasi, perseroan melalui anak usahanya PT Marga Metro Nusantara (MMN) telah mendirikan badan usaha patungan bersama dengan PT Adhi Karya Tbk (ADHI), dan PT Acset Indonusa Tbk (Acset), dengan nama JKTMetro. Pendirian usaha dilakukan pada 8 September 2023.
Secara porsi, MMN memiliki kepemilikan saham sebanyak 85% di JKT Metro, ADHI 10%, dan Acset 5% dari modal disetor dan ditempatkan.
Berdasarkan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), Pemerintah Indonesia memberikan hak pengusahaan jalan tol eksklusif kepada JKTMetro untuk jangka waktu 45 tahun, termasuk masa konstruksi untuk mengoperasikan dan mengelola JORR serta memungut tol dari penggunanya. PPJT tidak mengalihkan hak kepemilikan jalan tol tersebut kepada JKTMetro, namun akan memperbolehkan JKTMetro untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol selama masa konsesi.
Adapun tarif awal minimal Rp 25.500. Tarif awal ditetapkan oleh menteri berdasarkan tarif awal tol yang diusulkan dalam rencana usaha, kecuali terdapat kompensasi berupa tambahan tarif tol awal. Besaran tarif tol awal dapat disepakati berbeda oleh pihak perusahaan jalan tol dan pemerintah bila diperlukan menyesuaikan dengan jadwal integrasi tarif dengan operator JORR.
“Perusahaan jalan tol berhak memperoleh penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali, berdasarkan pengaruh tingkat inflasi,” ujar Corporate Secretary PT Nusantara Infrastructure Tbk Dahlia Evawani dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (12/10).
Secara teknis, PPJT tersebut menetapkan standar tertentu yang harus dipenuhi JKTMetro dalam pengoperasian dan pemeliharaan " target="_blank">jalan tol, termasuk persyaratan terkait keselamatan, pemeliharaan, dan pengelolaan.
Berdasarkan PPJT, JKTMetro juga akan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengusahaan jalan tol termasuk pendanaan pengadaan tanah dan perencanaan teknis serta konstruksi dan pengoperasian serta pemeliharaan jalan tol.
Jadwal pengadaan tanah akan dituangkan dalam berita acara pengadaan tanah dan jadwalnya harus diselesaikan dalam waktu 24 bulan. Biaya pengadaan tanah ditanggung oleh perusahaan jalan tol dan kelebihan biaya pengadaan tanah akan diperhitungkan sebagai bagian dari biaya investasi dan perusahaan jalan tol berhak mengajukan kompensasi berupa perpanjangan masa konsesi atau penyesuaian tarif.
Perusahaan jalan tol memulai perencanaan teknis setelah PPJT ditandatangani dan menyelesaikan rencana teknis akhir dalam waktu 12 dua belas bulan. Pembangunan jalan tol tidak boleh dimulai sebelum pemerintah memberikan persetujuan terhadap rencana teknis akhir.
“Apabila terjadi keterlambatan penerbitan Keputusan Menteri mengenai pengoperasiannya yang mengakibatkan terhambatnya pengumpulan jalan tol, maka perusahaan jalan tol berhak meminta ganti rugi kepada pemerintah berupa perpanjangan konsesi atau penyesuaian biaya awal,” kata Dahlia.
Adapun total biaya proyek JORR E sekitar Rp 21,3 triliun. Di mana sekitar 30% didanai oleh ekuitas dan sisanya didanai oleh utang. Berdasarkan struktur transaksi, total kontribusi Grup terhadap JKTMetro dan proyek JORR E akan berjumlah sekitar US$ 241,95 juta.
JORR-E adalah jalan tol 2 x 2 jalur layang penuh sepanjang 21,6-kilometer yang dibangun di atas Jalan Lingkar Luar Jakarta 1 (JORR-1) yang sudah ada. Direktur Nusantara Infrastructure Omar Danni Hasan berharap, pembangunan jalan tol ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas yang terjadi di JORR-1 eksisting saat ini.
“Sekaligus dapat mengurangi waktu tempuh rata-rata pengguna JORR-1 eksisting dengan meningkatkan kapasitas dan menyediakan jalur alternatif jarak jauh bagi pengendara yang akan berpergian dari dan ke Bandara Soekarno Hatta,” ucap Danni dalam keterangan resmi, Kamis (12/10).