KPEI Diakui Sebagai Third Country Central Counterparty di Pasar Eropa

Nur Hana Putri Nabila
13 November 2023, 22:03
Jenis Obligasi
Freepik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan European Securities and Markets Authority (ESMA). Maka sebab itu, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) diakui sebagai Third Country Central Counterparty (TC-CCP) di pasar Eropa.

ESMA merupakan regulator dan pengawas pasar keuangan Uni Eropa yang berlokasi di Prancis. Adapun, ESMA melakukan kerja sama pengaturan dan pengawasan dengan otoritas negara non-Uni Eropa (Third Country) dengan melibatkan langsung regulator atau otoritas. Saat ini, KPEI menjadi CCP ketiga di ASEAN, nomor enam di lingkup Asia, dan peringkat ke-38 di dunia yang dapat pengakuan dari ESMA. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan pada 30 September 2023. Sementara pemberian pengakuan KPEI sebagai TC-CCP oleh ESMA pada 19 Oktober 2023.

 “Hal ini tindak lanjut dari upaya OJK mendorong Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia. Dalam hal ini PT KPEI, untuk meningkatkan kapasitas layanannya pada level yang lebih tinggi, yakni level internasional dan global,” kata Inarno di Gedung OJK, Jakarta pada Senin (13/11). 

 Ia menyebut pengakuan oleh ESMA di Uni Eropa sejalan dengan upaya OJK demi terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tak hanya itu, upaya lainnya dengan menekankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, hingga keandalan di pasar modal.

Berdasarkan penilaian ESMA, menurut Inarno, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third- Country CCP. Artinya, KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...