BSI Lunasi Sukuk Mudharabah Senilai Rp 1 Triliun
PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI (BRIS) melunasi sukuk mudharabah subordinasi Bank Syariah (dahulu Bank BRI Syariah) tahun 2016 melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) senilai Rp 1 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/11) Senior Vice President Bank Syariah Indonesia Gunawan Arief Hartoyo menyampaikan, pelunasan tersebut dilakukan pada 16 November 2023. Adapun dari pelunasan tersebut, Gunawan menyebut tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan.
Sebelumnya berdasarkan prospektus ringkas yang dipublikasikan Rabu (15/11), Bank BRI Syariah melakukan penawaran umum dengan menerbitkan sukuk senilai Rp 1 triliun dengan jangka waktu tujuh tahun. Sukuk yang diterbitkan merupakan sukuk mudharabah subordinasi I BRI Syariah Tahun 2016.
Sementara pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah subordinasi dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk dengan pendapatan yang dibagihasilkan. Selain itu perhitungannya didasarkan pada informasi dari perseroan kepada wali amanat tentang uraian dari perhitungan pendapatan bagi hasil berdasarkan posisi keuangan triwulanan tidak diaudit.
Adapun besarnya nisbah pemegang sukuk adalah sebesar 80,20% yang dihitung dari pendapatan kotor porsi perseroan dengan indikasi pendapatan kotor pendapatan tunai yang dibagihasilkan sebesar 11,84% per tahun.
Selain itu perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan A+ atas sukuk mudharabah subordinasi dari PT Fitch Ratings Indonesia. BRI Syariah menunjuk Bahana Securities, Danareksa Sekuritas, dan Indo Premier Securities sebagai penjamin pelaksana emisi sukuk mudharabah subordinasi.
Sukuk ini ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah sukuk mudharabah subordinasi. Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk. Pembayaran pendapatan bagi hasil pertama dilakukan pada 16 Februari 2017, sedangkan pembayaran terakhir sekaligus jatuh tempo pada 16 November 2023.