Terancam Delisting, Waskita Karya Kebut Restrukturisasi Induk

Patricia Yashinta Desy Abigail
24 November 2023, 06:53
Waskita Karya, WSKT, waskita, delisting
Katadata
Foto Ilustrasi. Bursa Efek Indonesia atau BEI pada Rabu (22/11) yang menyatakan bahwa WSKT berpotensi delisting setelah enam bulan disuspensi.

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) optimistis suspensi saham perseroan dapat dibuka kembali pada kuartal I 2024 dengan menyelesaikan perjanjian restrukturisasi induk atau Master Restructuring Agreement (MRA). 

Perusahaan merespons pengumuman Bursa Efek Indonesia atau BEI  pada Rabu (22/11) yang menyatakan bahwa WSKT berpotensi delisting setelah enam bulan disuspensi. 

Sekretaris Perusahaan WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan, pengumuman potensi delisting yang dijatuhkan kepada perseroan merupakan bagian dari peraturan Bursa Efek Indonesia atau BEI. Menurut catatan, saham Waskita Karya telah menjalani suspensi selama enam bulan sejak bulan Mei 2023. Suspensi ini berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga dan pokok atas beberapa obligasi yang diterbitkan perseroan.

Menurut dia, suspensi saham dapat dilakukan sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi. Dengan demikian, menurut dia, delisting terhadap saham perseroan baru akan terjadi paling cepat pada bulan Mei 2025

"Oleh karena itu, perseroan optimis dapat menyelesaikan peninjauan MRA," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/11).

Menurutnya, perusahaan optimis akan mendapatkan persetujuan kreditur perbankan maupun pemegang obligasi sehingga suspensi saham perseroan dapat segera dibuka kembali di awal tahun depan triwulan I 2024.

Ermy menjelaskan, perseroan sedang dalam tahap akhir proses persetujuan final atas usulan skema restrukturisasi kepada kreditur perbankan dan pemegang obligasi.

"Mayoritas kreditur perbankan yang mewakili lebih dari 80% nilai hutang outstanding telah menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan perseroan," kata dia.

Sebagai bagian dari proses restrukturisasi tersebut, menurut dia, perseroan juga terus melakukan diskusi intensif dengan seluruh pemegang obligasi terkait skema restrukturisasi agar dapat segera disetujui melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).

"Persetujuan atas restrukturisasi merupakan titik penting untuk dapat segera mengimplementasikan skema restrukturisasi, sehingga perseroan memiliki kemampuan dalam melakukan manajemen arus kas secara optimal," kata Ermy, 

Ermy juga mengatakan, restrukturisasi ini dapat membantu perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor. Usulan restrukturisasi perseroan telah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan perseroan dalam jangka panjang.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...