Alami Force Majeure, Ini Penjelasan Emiten Koleksi Lo Kheng Hong PGAS
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mengalami kondisi force majeure atas kontrak Liquified Natural Gas (LNG) dengan Gunvor Singapore Pte Ltd. Force majeure adalah keadaan di mana debitur gagal menjalankan kewajiban pada kreditur karena kejadian di luar kuasanya.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen PGAS menyampaikan hal itu dikarenakan terdapat kejadian di luar kendali dari perseroan sehingga novasi portofolio bisnis LNG dari Pertamina belum dialihkan. Kondisi ini terjadi pada 3 November 2023.
“Perseroan memperkirakan bahwa kendala pengiriman kargo LNG kepada Gunvor tidak kurang dari beberapa bulan pada tahun 2024,” tulis manajemen PGAS dalam keterbukaan informasi BEI dikutip Jumat (24/11).
Saat ini, perseroan yang sahamnya antara lain dimiliki oleh investor Lo Kheng Hong itu tengah melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan force majeure. Termasuk berkoordinasi dengan Pertamina mengenai progress novasi LNG kepada perseroan.
Oleh karena ada klausul kerahasiaan, perseroan tidak dapat menjabarkan Master Sale & Purchase Agreement (MSPA) dan Confirmation Notice (CN). Singkatnya, force majeure belum berdampak legal atau komersial.
Sebagaimana umumnya pada perjanjian, apabila terdapat kondisi force majeure, maka kemungkinan terdapat potensi tuntutan hukum. Namun sampai dengan saat pelaporan, perseroan tidak dapat mengkonfirmasi apakah Gunvor akan melakukan tuntutan hukum.
Di samping itu, pada saat pelaporan Gunvor tidak sependapat dengan klaim force majeure yang diajukan perseroan. Namun perseroan masih melakukan koordinasi dengan Gunvor untuk memutakhirkan perkembangan atas kondisi force majeure.
“PGN saat ini belum dapat menyampaikan dampak jangka panjang atas kondisi force majeure dan masih berupaya mencari jalan terbaik atas penyelesaian force majeure,” kata manajemen PGAS.