Erick Beri Sinyal Pakai Strategi Merger dalam Restrukturisasi Waskita
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan restrukturisasi PT Waskita Karya Tbk (WSKT) tidak akan melibatkan PT Danareksa. Menurutnya, saat ini pemerintah memiliki strategi berbeda dalam restrukturisasi emiten jasa konstruksi tersebut.
Erick menyatakan restrukturisasi WSKT merupakan bagian dari restrukturisasi seluruh perusahaan karya pelat merah. Menurutnya, tahap pertama restrukturisasi tersebut adalah menciutkan jumlah perusahaan karya pemerintah.
"Lalu perusahaan karya yang tersisa akan menjadi sister company dulu, baru setelah itu merger. Itu ada prosesnya," kata Erick di Waskita Rajawali Tower, Rabu (13/12).
Selain itu, Erick mengatakan pemerintah berencana menyuntik dana segar sekaligus merestrukturisasi WSKT. Strategi restrukturisasi terakhir adalah menjual aset WSKT kepada Indonesia Investment Authority atau INA.
Sebelumnya, Erick menyampaikan salah satu strategi konsolidasi BUMN Karya adalah memberikan BUMN karya skala kecil untuk disehatkan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Danareksa. Namun, rencana tersebut belum menjadi keputusan resmi.
Sementara itu, BUMN karya skala besar akan mendapatkan suntikan dana, seperti WSKT, PT Hutama Karya, dan PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP). Erick mengatakan proses konsolidasi BUMN karya akan dilakukan secara hati-hati agar tidak mengecewakan.
"Jangan sampai kontraproduktif yang justru menghambat perkembangan usaha, mesti hati-hati," katanya.
Tunggu Persetujuan Kreditur
Sekretaris Perusahaan WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan perusahaan optimis akan mendapatkan persetujuan kreditur perbankan maupun pemegang obligasi sehingga suspensi saham perseroan dapat segera dibuka kembali di awal tahun depan triwulan I 2024.
Ermy menjelaskan, perseroan sedang dalam tahap akhir proses persetujuan final atas usulan skema restrukturisasi kepada kreditur perbankan dan pemegang obligasi. "Mayoritas kreditur perbankan yang mewakili lebih dari 80% nilai utang outstanding telah menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan perseroan," kata Ermy.
Sebagai bagian dari proses restrukturisasi tersebut, perseroan juga terus melakukan diskusi intensif dengan seluruh pemegang obligasi terkait skema restrukturisasi agar dapat segera disetujui melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
"Persetujuan atas restrukturisasi merupakan titik penting untuk dapat segera mengimplementasikan skema restrukturisasi, sehingga perseroan memiliki kemampuan dalam melakukan manajemen arus kas secara optimal," kata Ermy.
Ermy juga mengatakan, restrukturisasi ini dapat membantu perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor. Usulan restrukturisasi perseroan telah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan perseroan dalam jangka panjang.