Harita Nickel Ikuti Proses Hukum usai Direkturnya jadi Tersangka KPK
Manajemen PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) merepons perihal penetapan tersangka Stevi Thomas selaku direktur perseroan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Corporate Secretary Trimegah Bangun Persada, Franssoka Sumarwi menyampaikan akan mematuhi proses hukum yang tengah berjalan dan taat perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sangat prihatin terhadap Bapak Stevi Thomas yang sedang menjalani proses hukum dan memerlukan investigasi lebih lanjut,” kata Franssoka dalam keterangan resmi dikutip Kamis (21/12).
Selain itu, manajemen emiten nikel Grup Harita itu berkomitmen dan kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang tengah berlangsung. Ia juga berharap permasalahan ini dapat segera selesai dengan baik.
Franssoka juga mengatakan bahwa kasus hukum yang menimpa Stevi Thomas tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Trimegah Bangun Persada, baik secara operasional maupun keuangan.
“Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target,” ucap Franssoka.
Sebelumnya, nama Stevi Thomas terseret usai KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Usai penetapan tersangka KPK langsung menahan Gubernur Maluku Utara dua periode itu. Abdul Gani ditahan bersama 5 orang tersangka lainnya.
"Tim Penyidik menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12).