Dana Nasabah Bank Victoria Syariah Raib Rp 13,5 Miliar, OJK Buka Suara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan adanya penggelapan dana deposito sebesar Rp 13,5 miliar di Bank Victoria Syariah (BVS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah turun tangan dalam melakukan pemeriksaan khusus hingga mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum BVS.
“Terkait hal tersebut, OJK melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan tersebut dengan meminta bank menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” kata Dian dilansir dari Antara, Senin (8/1).
Adapun dugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) terkait dana deposito Rp 13,5 miliar yang diklaim raib.
Dian menjelaskan, sejauh ini, pihak BVS telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen dan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.
“Permasalahan antara bank dengan beberapa nasabah diharapkan dapat segera diselesaikan setelah dilakukan klarifikasi, rekonsiliasi dan kesepakatan penyelesaiannya. Dalam menghadapi kasus fraud seperti ini. Bank juga tidak bisa melakukan pembayaran begitu saja,” ujar Dian.
Bank Victoria Syariah Buka Suara
Direktur Utama Bank Victoria Syariah (BVS) Dery Januar mengatakan, saat ini pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut.