Kejagung Akan Tetapkan Tersangka Lain di Kasus Korupsi Emas Antam
Kejaksaan Agung memberi sinyal akan menetapkan tersangka lainnya pada kasus korupsi emas PT Aneka Tambang Tbk atau setelah menetapkan tersangka pengusaha properti alias crazy rich asal Surabaya, Budi Said.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan dalam tindak pidana ini, tersangka Budi Said bersama-sama dengan oknum pegawai dari PT Antam merekayasa transaksi jual-beli emas Aneka Tambang Tbk.
"Ya untuk pihak lain khususnya dari PT Antam sedang kami dalami dan semoga dalam tempo yang secepatnya kami segera tentukan sikap," kata Kuntadi di Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara, Jumat (19/1).
Dalam perkara ini, penyidik baru menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas Antam. Sementara sudah ada 24 saksi yang diperiksa.
Korps Adhyaksa mengungkapkan, perkara ini sebelumnya bermula pada periode Maret sampai November 2018 lalu. Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD yang beberapa di antaranya adalah pegawai PT Aneka Tambang Tbk, melakukan pemufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual beli emas Antam. Rekayasa yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang ditetapkan Antam seolah-olah ada diskon.
“Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon)," kata Kuntadi.
Untuk menutupi transaksi ilegal tersebut, tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT ANTAM. Sehingga, perusahaan pertambangan BUMN itu tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang ditransaksikan yang mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar. Akibatnya, PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp 1,1 triliun.