Kejagung Temukan Aktivitas Peleburan Emas Ilegal, Ini Penjelasan Antam

Nur Hana Putri Nabila
22 Januari 2024, 10:21
Kejagung Temukan Aktivitas Peleburan Emas Ilegal, Ini Penjelasan Antam
ANTARA FOTO/Jojon/rwa.
Foto udara lokasi smelter nikel milik PT Antam Tbk di Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (6/11/2023).
Button AI Summarize

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam buka suara usai Kejaksaan Agung menemukan aktivitas emas ilegal yang diduga dilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut. 

Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie menegaskan bahwa perusahaan menerapkan good mining practices. Ia menyebut Antam selalu memastikan pengelolaan semua komoditas inti perusahaan dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku. 

Tak hanya itu, dalam mengelola komoditas emas, lanjut Syarif, perusahaan memastikan bahwa sumber emas yang digunakan untuk pengolahan dan pemurnian logam mulia berasal dari sumber yang ilegal atau sah secara hukum. 

Antam juga memastikan bahwa proses pengolahan dan pemurnian logam mulia di fasilitas di Pulo Gadung, Jakarta, dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Sebagai perusahaan terbuka, perusahaan terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang. Sehingga perusahaan senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan good corporate governance,” kata Syarif dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (22/1). 

Syarif juga menegaskan Antam akan senantiasa menghormati proses hukum dan mengikuti proses yang tengah berjalan. Tak hanya itu, Antam juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal - hal yang diperlukan. 

Sebelumnya Kejagung menemukan aktivitas peleburan emas ilegal dilakukan Antam. Praktik itu, terkuak dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022.

”Aktivitas peleburan emas oleh Antam terindikasi ilegal. Bukti-bukti tengah dikembangkan,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Kuntadi.

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...