OJK: Tidak Ada Alasan Menolak Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Patricia Yashinta Desy Abigail
24 Januari 2024, 11:22
OJK: Tidak Ada Alasan Menolak Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan menolak rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat.
Button AI Summarize

Rencana penggabungan usaha PT Bank Tabungan Negara Syariah atau BTN Syariah dan PT Bank Muamalat belum juga terang. Meskipun, Kementerian BUMN sebelumnya sudah memberi sinyal merger ini dapat terjadi pada kuartal pertama tahun ini. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya hingga kini masih belum menerima proposal resmi dari BTN Syariah dan Bank Muamalat yang berencana akan meger. Selain itu, Dian menegaskan jika OJK tidak menolak upaya merger kedua bank tersebut.

"Tidak ada alasan OJK untuk menolak. Aksi korporasi itu adalah hak bank dan itu kegiatan normal saja dalam rangka meningkatkan kinerja mereka," kata Dian kepada Katadata.co.id, Selasa (24/1).

Dia menjelaskan jika Indonesia perlu bank-bank syariah lain selain PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS). Hal ini dalam rangka mengakselerasi perkembangan dan menyehatkan persaingan yaitu antara bank syariah maupun antar bank syariah dan bank konvension.

Rencana penggabungan usaha BTN Syariah dalam perjalanannya tidak selalu mulus. Padahal, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebelumnya menargetkan merger Bank Muamalat dengan Bank Tabungan Negara Syariah bisa terjadi Maret 2024. Erick menyebut Kementerian BUMN sudah melakukan diskusi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kementerian Agama soal sinergi antara Bank Muamalat dengan BTN Syariah

"Finansial syariah menarik pada saat ini. Maka itu [merger] antara BTN Syariah dan Bank Muamalat sedang dalam proses pembicaraan, kalau lancar Maret 2024 rampung," kata Erick dalam konferensi pers, Selasa (19/12). 

Erick menargetkan, penggabungan usaha in nantinya akan menjadikan bank hasil penggabungan dengan BTN Syariah masuk sebagai bank syariah terbesar ke-16 atau, bahkan masuk urutan 10 besar. 

Dalam perjalanannya sebelum narasi mengenai penggabungan aksi korporasi mencuat, Bank Muamalat sebelumnya juga pernah melontarkan wacana pencatatan saham di bursa hingga hingga suara penolakan merger dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...