Budi Said Kalah di Pengadilan, Antam Bebas dari Gugatan PKPU
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menang atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh crazy rich Surabaya, Budi Said.
Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie menyampaikan bahwa majelis hakim telah mencabut perkara PKPU yang telah diajukan Budi Said kepada Antam.
Dengan pencabutan tersebut, Syarif menegaskan proses hukum dianggap selesai. Tak hanya itu, Antam tidak lagi memiliki tanggung jawab terkait dengan permohonan PKPU tersebut.
“Pada persidangan 6 Februari 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Majelis Hakim telah membacakan penetapan yang mencabut perkara PKPU yang diajukan oleh Budi Said,” kata Syarif dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (8/2).
Emiten di bidang pertambangan dan pengolahan serta pemasaran mineral alam itu memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional Antam tetap berjalan normal.
Akibat dari kasus tersebut, saham Antam belakangan ini terus merosot usai mencuatnya kasus dugaan korupsi emas Antam yang menyeret pengusaha properti Surabaya itu.
Saham ANTM ditutup turun 1,05% ke level Rp 1.410 pada perdagangan Rabu (7/2). Berdasarkan data perdagangannya, investor mengakumulasi pembelian saham ANTM Rp 73,96 miliar dengan volume 52,16 juta lembar saham dan frekuensinya sebanyak 11.005 kali.
Dalam seminggu terakhir, saham ANTM anjlok 0,03% bahkan menempati posisi nomor tiga saham yang paling banyak dijual asing, yakni senilai Rp 53,4 miliar. Adapun dalam sebulan terakhir saham Antam longsor 14,80%. Alhasil, nilai kapitalisasi pasarnya kini menyusut jadi Rp 33,88 triliun.