Erick Thohir Laporkan Korupsi 2 Dana Pensiun ke Kejagung Pekan Ini
Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir akan melaporkan dugaan korupsi dua dana pensiun atau dapen berpelat merah ke Kejaksaan Agung pekan ini.
"Saya meminta waktu Pak Jaksa Agung, ada dua pelaporan lagi kasus korupsi di dana pensiun," kata Erick kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/2).
Erick Thohir sebenarnya berjanji melaporkan dua dana pensiun itu pada akhir Desember 2023. Namun rencana ini molor ke Januari, lalu diundur lagi menjadi pekan ini.
Alasan Erick Thohir tak segera melaporkan dugaan korupsi kedua dapen itu karena hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP baru selesai pekan lalu.
Erick Thohir mengatakan, pelaporan kedua dapen itu merupakan tindak lanjut upaya ‘bersih-bersih BUMN’. Apalagi dana pensiun yang bermasalah ini memberikan dampak buruk kepada karyawan BUMN, karena menyebabkan pensiunan tidak bisa mendapatkan hak.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebelumnya mengatakan, dua dana pensiun perusahaan pelat merah dalam pemeriksaan BPKP karena pengelolaan investasi yang salah.
Kedua dana pensiun itu sedang diteliti dalam hal Rasio Kecukupan Dana atau RKD yang menunjukkan kemampuan perusahaan mengelola liabilitas. Selain itu, dikaji dari sisi imbal hasil investasi. Jika dapen BUMN menempatkan investasi di deposito dan Surat Berharga Negara atau SBN, maka minimum imbal hasilnya 5%.