Divestasi 14% Saham ke MIND ID, Vale Akan Rombak Jajaran Manajamen

Patricia Yashinta Desy Abigail
19 Februari 2024, 16:26
Divestasi 14% Saham ke MIND ID, Vale Akan Rombak Jajaran Manajamen
Arief Kamaludin|KATADATA
PT Vale Indonesia Tbk (INCO)
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kesepakatan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) kepada Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, yakni MIND ID sudah final. Kementerian ESDM menyebut harga yang disepakati divestasi 14% saham Vale kepada pemerintah itu pada kisaran Rp 3.000 per unitnya. Aksi korporasi tersebut akan meningkatkan porsi kepemilikan saham MIND ID di Vale Indonesia menjadi 34%. 

Seturut dengan hal itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, sebagai salah satu pemegang saham terbesar kedua nantinya setelah Vale Canada Limited, MIND ID memiliki hak istimewa seperti mengusulkan nama pada jajaran komisaris maupun direksi. 

Arya mengungkapkan, sudah ada kesepakatan mengenai hak-hak pemegang saham untuk merombak jajaran komisaris dan direksi. Namun, pada saat ini, Kementerian BUMN belum mengantongi nama-nama calon yang akan masuk ke dalam jajaran komisaris dan direksi Vale Indonesia. 

"Bulan lalu kami sepakat, karena pemerintah atau BUMN jadi pemegang mayoritas terbesar, punya hak atas jajaran direksi dan komisaris," kata Arya, saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (19/2).

Selain itu, kata Arya, hingga saat ini kementerian belum bisa membuka harga divestasi yang disepakati kedua belah pihak. Sebab harus menunggu pengumuman resmi dan penandatanganan kedua pihak. 

Sebelumnya, manajemen INCO mengumumkan pengunduran diri dua jajaran komisarisnya Deshnee Naidoo sebagai Presiden Komisaris dan Gustavo Garavaglia sebagai Komisaris. Pengunduran diri kedua komisaris itu terjadi di tengah terus bergulirnya negosiasi terkait divestasi saham Vale kepada pemerintah. 

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Vale Indonesia, Filia Alanda menyampaikan pengunduran dua komisaris tersebut per 9 Februari 2024. Dengan demikian, perusahaan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 90 hari setelah diterimanya pengunduran diri tersebut.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...