Waskita Kantongi Restu Restrukturisasi Pemegang Obligasi
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memperoleh restu dari pemegang obligasi atas usulan skema penyelesaian pokok dan bunga obligasi non-penjaminan.
Persetujuan tersebut diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar di Jakarta pada tanggal 21-22 Februari 2024. Sejalan dengan persetujuan dari pemegang obligasi tersebut, seluruh kreditur perbankan juga telah menyetujui secara prinsip usulan skema restrukturisasi utang bank yang diusulkan Waskita.
Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho menyatakan hasil persetujuan RUPO tersebut merupakan rangkaian proses restrukturisasi Waskita Karya secara menyeluruh.
“Harapannya kita bisa memperoleh suatu kesepakatan dan kemufakatan yang lebih baik antara Waskita dan pemegang obligasi,” kata Hanugroho, dalam keterangan pers, Sabtu (24/2).
Menurut dia, persetujuan atas restrukturisasi Waskita menjadi milestone penting dan merupakan titik penting bagi pemulihan kondisi keuangan perseroan untuk dapat melakukan manajemen cash flow secara optimal guna menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih sustain.
“Usulan yang kami berikan tentunya adalah opsi yang terbaik dari perseroan dalam proses penyelesaian kewajiban Waskita kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor,” tambah Hanugroho.
Hasil RUPO yang disetujui yaitu Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2018 dengan jumlah persetujuan sebesar 77,91%, Obligasi Berkelanjutan IV tahap I tahun 2020 sebesar 92,38% dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2018 sebesar 79,19%. Untuk diketahui hasil minimal yang harus disetujui yaitu 75% dari quorum kehadiran RUPO.
Disamping itu, perseroan terus melakukan perbaikan-perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan serta langkah-langkah strategis melalui program 8 stream penyehatan keuangan. Dalam proses restrukturisasi ini, Waskita membentuk unit financial controller untuk memastikan berjalannya pengendalian sistem keuangan dan kesatuan likuiditas dalam sentralisasi pembayaran.
Penerapan tata kelola perusahan yang baik juga dilakukan perseroan sebagai bentuk komitmen terhadap pemegang saham. Dalam rangka penerapan tata kelola manajemen risiko perusahaan, Waskita telah membentuk Komite Manajemen Risiko Konstruksi untuk memastikan setiap proyek yang didapat merupakan proyek yang sehat secara finansil.
Selanjutnya, perseroan juga telah berupaya untuk melakukan identifikasi gap terhadap best practice sistem pengendalian internal termasuk penyelarasan kebijakan akuntansi melalui rekomendasi ICOFR (Internal Control Over Financial Reporting).