PTBA Tunda Rencana Akuisisi PLTS Pelabuhan Ratu
Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Arsal Ismail mengatakan jika pihaknya tidak melanjutkan langkah akusisi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTS) Pelabuhan Ratu sebab masih menunggu arahan pemerintah.
"PTBA waktu itu sedang melakukan kajian, bagaimana kalau kita ditunjuk untuk yang mengambil Pelabuhan Ratu, kami lakukan kajian tapi kan bolanya di pemerintah," kata Arsal kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/3).
Arsal mengatakan kajian-kajian atas proyek untuk PLTS Pelabuhan Ratu baru dapat dilaksanakan jika Bukit Asam mendapatkan pendanaan yang murah dan hal ini tergantung dari arahan lanjutan pemerintah.
Dia juga menjelaskan sampai saat ini belum ada tanda-tanda untuk merampungkan proses uji tuntas atau due diligence mengenai akuisisi pembangkit listrik tenaga uap dalam waktu dekat. "Kami menunggua saja, kami menyatakan sementara ini kami tidak lanjut, jika kami tidak mendapatkan fasilitas-fasilitas khusus," tuturnya.
Katadata.co.id mencatat, Bukit Asam menargetkan proses uji tuntas mengenai akuisisi PLTU batu bara Pelabuhan Ratu milik PLN mulai menemukan titik terang pada kuartal pertama 2023, namun mundur.
Lalu jadwal rencana alih kelola tersebut dibeberkan kembali dalam paparan Direktur Utama PT SMI, Edwin Syahruzad dalam sebuah diskusi di sela rangkaian pertemuan menkeu dan gubernur bank sentral ASEAN di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (23/8). Erwin memaparkan, proses tanda tangan jual beli dijadwalkan pada Maret 2024. Tetapi hingga kini masih belum ada tanda-tanda proses tanda tangan jual beli.
Sebagai informasi, rencana akuisisi tersebut telah disampaikan sejak akhir tahun lalu setelah pemerintah resmi meluncurkan Energy Transition Mechanism (ETM). PLTU di selatan Jawa Barat itu memiliki kapasitas 3 x 350 MW.
Proses akuisisi tersebut dilakukan melalui akuisisi mayoritas saham PLN dengan nilai mencapai Rp 12 triliun. Akuisisi ini bertujuan memperpendek umur pembangkit tersebut, yang semula dapat beroperasi hingga 2045 menjadi 2037.