Erick Thohir Nonaktifkan Dirut Taspen ANS Kosasih, Ini Penggantinya
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menonaktifkan Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih dari jabatannya. Hal ini menindaklanjuti terlibatnya ANS Kosasih pada kasus korupsi berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen,” kata Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, dikutip Sabtu (9/3).
Arya memastikan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang saat ini sedang dihadapi PT Taspen (Persero) terkait dugaan korupsi bermodus investasi fiktif periode 2016 hingga pertengahan 2019. Kementerian BUMN juga berkomitmen untuk terus bersikap profesional dan transparan.
Setelah ANS Kosasih nonaktif, saat ini Rony Hanityo Aprianto ditunjuk sebagai pelaksana tugas direktur utama. Berdasarkan data PT Taspen di laman resminya, sebelumnya Rony menjabat sebagai direktur investasi sejak 2020 lalu. Ia juga pernah mengemban tugas sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2019-2020.
Kemudian, pada 2018-2019, ia berkiprah di Dana Pensiun Perkebunan sebagai direktur investasi. Sedangkan, pada 2013 sampai dengan 2018 lalu, ia menjabat Head of Institutional Sales and Investment Specialist PT Bahana TCW Invesment Management.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) untuk tahun anggaran 2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian ratusan miliar rupiah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyatakan saat ini KPK tengah melakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif tersebut.
"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya riil nilai kerugiannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Sabtu (9/3).
Kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) juga melibatkan sejumlah perusahaan, namun Ali belum bisa mengungkapkan siapa dan apa peran korporasi dalam kasus tersebut. Yang pasti, tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK juga mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia demi kepentingan penyidikan.