Lion Air Jawab Teguran KPPU Soal Kenaikan Tiket Pesawat Saat Lebaran
Maskapai penerbangan Lion Air mendapat teguran dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait kenaikan harga tiket pesawat setiap menjelang lebaran yang dianggap telah melanggar ketentuan.
Menanggapi hal itu, Pendiri Lion Air Rusdi Kirana menyatakan penerapan harga tiket sudah masuk sistem. Sehingga Lion Air tidak bisa menaikkan harga sesukanya.
"Kita tidak bisa langsung naikin suka-suka kita, karena kita dalam satu hari bisa 1.300 penerbangan. Kedua, saya tidak mengikuti [berita KPPU], makanya saya baru denger kemarin dan baca berita semalam," kata Rusdi di Batam, Kamis (21/3).
Untuk itu, pihaknya akan mengecek kembali terkait kenaikan harga tiket tersebut dan meminta tim niaga perusahaan memberikan promo-promo menarik kepada para penumpang Lion Air.
"Misalnya, penerbangan kita banyak, penerbangan Jakarta-Medan banyak. Sudah pasti yang lebih banyak dikasih promo supaya bisa kembali lagi. Ada hal yang namanya kesimbangan," ujar Rusdi.
Rusdi yang juga pemilik Lion Air ini juga menyatakan bahwa tidak ada kenaikan harga tiket pesawat. Menurutnya, hal ini hanya sebagai bentuk supply (penawaran) dan demand (permintaan) saja.
"Sebenarnya [harga tidak naik], supplay dan demand saja menurut saya. Kalau bulan puasa, sepi dijual murah, pesawat dimasukin ke bengkel," ujarnya.
Sementara saat musim ramai atau high season, maka harga tiket akan tersistem mengikuti jumlah pemesanan (booking) tiket yang lebih banyak.
"Jadi makin di booking, makin naik itu harga. Jadi nggak bisa sekian, karena sudah tersistem. Karena bisa ribuan, satu hari bisa 120 ribu seat [kursi pesawat]. Tidak bisa kita atur harganya ke sana," kata dia.
KPPU Soroti Kenaikan Tiket Pesawat Jelang Lebaran
KPPU mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahun menjelang hari raya idulfitri. Oleh karena itu, KPPU meminta tujuh maskapai tidak menaikan harga tanpa alasan dan melakukan pelaporan jika ingin menaikan harga kepada konsumen.
Mereka menjadi terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 Uu Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket).
"Tujuh [maskapai] terlapor tersebut ada Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Mentari dan Wings Abadi," tulis KPPU dalam keterangan resmi dikutip Jumat (22/3).
Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.
Menurut KPPU, tujuah maskapai tersebut secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah. Akibatnya, pilihan tiket konsumen menjadi terbatas untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah.
Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada tujuh maskapai untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU atas setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun sebelum kebijakan tersebut diambil.
Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus- KPPU/2022.
Melihat fenomena yang terjadi berulang setiap tahun, KPPU menekankan bahwa putusan KPPU yang telah inkracht dan harus dipatuhi. KPPU juga berencana memanggil maskapai terkait dalam waktu dekat.
"Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut," kata KPPU.