Kronologi Skandal Indofarma: Rugi Terus, Digugat PKPU dan Fraud
Nasib PT Indofarma Tbk (INAF) tengah di ujung tanduk. Hal itu lantaran emiten farmasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diterpa serangkaian masalah bisnis yang membuatnya pailit usai berakhirnya pandemi covid-19. Tak hanya itu, kinerja keuangan Indofarma juga terus tertekan dan terindikasi melakukan kecurangan (fraud).
Merujuk data RTI Business, saham INAF merosot 3,85% ke level Rp 250 per lembar pada penutupan perdagangan Jumat (5/4) lalu. Nilai kapitalisasi pasarnya sebesar Rp 774,82 miliar. Tak hanya itu, sahamnya anjlok 56,90% secara year to date dan longsor 94,17% dalam kurung waktu tiga tahun.
Bila melihat tren kinerja keuangan beberapa tahun terakhir, INAF membukukan penjualan sebesar Rp 2,9 triliun sepanjang 2021. Penjualan ini meningkat 69% dari Rp 1,72 triliun pada 2020. Penjualan Indofarma didominasi penjualan obat sebesar Rp 2,1 triliun. Sementara, penjualan alat kesehatan dan produk lainnya tercatat sebesar Rp 802,1 miliar.
Meskipun penjualan meningkat, Indofarma mencatatkan rugi yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 37,58 miliar pada 2021 dari sebelumnya meraih laba Rp 27,58 juta pada 2020.
Kemudian pada 2022, penjualan bersih Indofarma merosot 61% menjadi Rp 1,14 triliun dari sebelumnya Rp 2,9 triliun pada 2021. Secara rinci, anjloknya penjualan Indofarma karena segmen penjualan lokal yang terdiri ethical turun 53% menjadi Rp 524,66 miliar.
Selain itu, dari segmen Fast Moving Consumer Goods (FMCG) naik 298% menjadi Rp 429 miliar. Alat kesehatan, jasa klinik, dan lainya turun 80% menjadi Rp 139,67 miliar, vaksin juga longsor 98% menjadi Rp 18,57 miliar, hingga segmen over the counter ambles 68% menjadi Rp 17,06 miliar pada 2022.
Perusahaan belum melaporkan kinerja keuangan tahun buku 2023, namun hingga kuartal ketiga tahun lalu, INAF mengantongongi kerugian Rp 191,69 miliar, naik 5% dari periode yang sama sebelumnya Rp 183,11 miliar Seiring dengan kerugian perusahaan, penjualan bersih INAF juga ambles 51% menjadi Rp 445,70 miliar dari sebelumnya mencatatkan Rp 904,89 miliar pada kuartal III 2023.
Indofarma Digugat PKPU
Di tengah kondisi kinerja bottom line yang terus tertekan, Indofarma juga digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 2023 lalu yang dilayangkan PT Solarindo Energi Internasional dan Trimitra Wisesa Abadi berakhir damai. Atas gugatan itu, Indofarma membayarkan kewajiban Rp 36,9 miliar.
Direktur Utama Agus Heru Darjono mengatakan pengajuan PKPU dengan register 172/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Jkt.Pst telah selesai proses persidangannya. Dalam keterbukaan informasi BEI, Indofarma melakukan perjanjian perdamaian pada 11 Juli 2023 dengan membayar sisa kewajiban pembayaran utang kepada pemohon PKPU yaitu Solarindo dan Trimitra.
"Majelis hakim telah menetapkan untuk mengabulkan pencabutan perkara oleh kuasa para pemohon PKPU," tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (10/5).
Agus menyampaikan penyelesaian gugatan PKPU yaitu dibuatnya perjanjian perdamaian pada 11 Juli 2023. Perjanjian perdamaian tertulis jika ada nilai kewajiban yang diajukan oleh para pemohon PKPU. Rinciannya, dari PT Solarindo Energi Internasional senilai Rp 17,14 miliar. Selanjutnya PT Trimitra Wisesa Abadi Rp 19,83 miliar. Jika diakumulasikan, perusahaan wajib membayar Rp 36,9 miliar.
Gugatan PKPU terhadap PT Indofarma juga diajukan oleh salah satu krediturnya, PT Foresight Global di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 29 Februari 2024.
Foresight Global merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa outsourcing yang berdiri sejak 2004 di Cikarang Lippo Bekasi. Hakim pun telah mengabulkan permohonan PKPU tersebut pada 28 Maret 2024.
Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani, mengatakan pada 28 Maret 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan yang pada intinya memberikan PKPU untuk jangka waktu selama 42 hari sejak putusan PKPU tersebut dibacakan. Pengadilan juga telah menunjuk Tim Pengurus PKPU untuk melakukan tugas pengurusan bersama dengan perseroan selama proses PKPU berlangsung.
"Adanya putusan PKPU ini tidak berdampak secara langsung pada operasional. Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Yeliandriani dalam keterbukaan informasi bursa, Kamis (4/4) lalu.
Selama periode PKPU, Indofarma akan berupaya melakukan restrukturisasi terhadap utang-utangnya kepada para kreditur secara menyeluruh. Rencana-rencana ini akan dituangkan dalam Proposal Perdamaian yang akan disampaikan dalam rapat-rapat kreditur di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.