OJK Cabut Izin 9 Bank Perkreditan Rakyat, Berikut Daftarnya

Patricia Yashinta Desy Abigail
12 April 2024, 12:43
ojk, bpr, bank,
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Teguh Supangkat (kedua kanan) menyerahkan cindera mata kepada Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno (ketiga kiri), saat launching rencana merger Bank Pekreditan Rakyat (BPR) di Padang, Sumatera Barat, Selasa (17/12/2019).
Button AI Summarize

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha sembilan BPR alias Bank Perkreditan Rakyat sejak awal tahun. Mayoritas karena kinerja bank tidak sehat dari sisi permodalan.

Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma menjadi yang pertama dicabut izinnya oleh OJK, pada 4 Januari. BPR Wijaya Kusuma sebelumnya berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan selama 12 bulan.

Namun BPR Wijaya Kusuma tidak kunjung dapat memenuhi tingkat permodalan dan kesehatan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, OJK mencabut izin bank perkreditan rakyat ini.

Terakhir, OJK mencabut izin BPR Bali Artha Nugraha. Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu mengatakan, OJK telah menetapkan BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan predikat tidak sehat pada 19 September 2023.

"Namun demikian, direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," kata Rahayu dalam keterangan pers.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...