OJK Cabut Izin 9 Bank Perkreditan Rakyat, Berikut Daftarnya
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Berikut sembilan BPR dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah alias BPRS yang izinnya dicabut oleh OJK :
- Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma
- Bank Perkreditan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto
- Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia
- Bank Perkreditan Rakyat Pasar Bhakti
- Bank Perkreditan Rakyat Purworejo
- Bank Perkreditan Rakyat EDCash
- Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara
- Bank Perkreditan Rakyat Sembilan Mutiara
- Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Nugraha
OJK memang berencana memangkas jumlah BPR dari 1.600 menjadi 1.000. Alasannya, jumlah BPR terlalu banyak dan mayoritas entitas belum memenuhi ketentuan modal inti.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, masih banyak pemilik atau pemegang saham BPR yang mengelola lebih dari lima unit BPR. Hal ini kini dilarang oleh OJK.
Selain itu, ada Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UUPSK yang mendorong BPR melakukan konsolidasi baik merger maupun akuisisi, atau bahkan mencatatkan perdana saham atau IPO. OJK saat ini sedang menyiapkan Peraturan OJK terkait.
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Desy Setyowati